PALEMBANG –Newshanter.com,- Satar Bin Amin (28),terdakwa terbukti menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu seberat 0,034 gram. Diuhukum lima tahun penjara di Pengadilan Negeri Palemban, Senin (19/10/2015)
Ketua Majelis Hakim Masrimal.SH, menyatakan,perbuatan Satar Bin Amin tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dan satu bulan penjara, dan denda sebesar 800 juta rupiah subsider dua bulan penjara” ujar Masrimal.
Putusan hakim ini lebih ringan enam bulan. Sebelumnya JPU Sukma Effendi.SH, menuntut perbuatan terdakwa untuk dijatuhi hukuman selama lima tahun dan enam bulan penjara serta denda 800 juta rupiah subsider 2 bulan penjara.
Terdakwa sendiri, setelah mendengar putusan majelis hakim, diberikan kesempatan untuk menerima, pikir-pikir atau banding atas putusan terhadap dirinya, akan tetapi terdakwa langsung menyatakan menerima putusan tersebut.
” Saya terima pak” ujar terdakwa. Hal serupa juga dikatakan oleh Sukma, yang menerima putusan majelis hakim. ” Kami terima” ujar Sukma.(SD/NHO)