PALEMBANG –Newshanter.comm- Anton Wijaya (44) Kepala Bagian Departemen Material Manajemen PT OKI Pulp & Paper, terdakwa dalam kasus pengelapan, sidangnya bergulir di pengadilan Negeri Palembang, Senin (19/10/2015) dituntut oleh penuntut umum Kejati Sumsel, Darman.SH.MH, selama 4 (empat) tahun penjara, karena dianggap telah melakukan tindak pidana penggelapan dokumen penawaran PT Sinar Musi Jaya (MSJ).
Didalam tuntutan penuntut umum, bahwa perbuatan terdakwa menyatakan Anton Wijaya selaku terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang memengang barang itu sehubungan dengan pekerjaan atau jabatanya” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 KUHP.
” Menuntut menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Anton Wijaya dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun, dengan dikurangi masa penahanan terdakwa” ujar Darman,
Setelah mendengarkan tuntutan penuntut umum, sidang yang dipimpin oleh Majelis hakim Wahyu Wicaksono, memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaiakan pembelaan (pledoi), dan sidangpun akan dilanjutkan minggu depan
” Sidang kita tunda, minggu depan” tutup Wahyu. (sd/nho)