Palembang, newshunter.com – Kejaksaan Negeri Palembang secara resmi menetapkan Wilson, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Provinsi Sumatera Selatan, sebagai buronan. Wilson masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah berulang kali mangkir dari panggilan pemeriksaan terkait dugaan kasus korupsi pengadaan batik PMD Sumsel Jilid II.
Penetapan ini mempertegas komitmen Kejaksaan dalam menuntaskan kasus yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Mangkir dari Panggilan, Upaya Jemput Paksa Gagal
Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Hutamrin, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Arjansyah, menjelaskan bahwa segala upaya pemanggilan terhadap Wilson telah dilakukan secara patut. “Yang bersangkutan sudah kita panggil secara patut, beberapa kali. Bahkan sempat kita upayakan jemput paksa, namun keberadaan tersangka ini tidak ditemukan,” terang Hutamrin pada Senin, 26 Mei 2025. “Selanjutnya kita tetapkan sebagai buronan dan masuk Daftar Pencarian Orang untuk segera dilakukan pengejaran dan penangkapan.”
Wilson sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Agustus 2024. Pihak Kejaksaan sempat menjadwalkan ulang pemanggilan, namun Wilson kembali tidak hadir dengan alasan sakit yang tidak dapat diverifikasi oleh tim penyidik.
Pengembangan Kasus dari Jilid I Menuju Jilid II
Penetapan Wilson sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus korupsi pengadaan batik PMD Sumsel Jilid I yang telah menyeret tiga terpidana.
Kasus ini menunjukkan adanya fakta-fakta baru yang terungkap di persidangan sebelumnya, termasuk dugaan aliran dana ke sejumlah pihak baru. Bahkan, majelis hakim dalam putusan perkara sebelumnya telah mengembalikan barang bukti kepada penuntut umum untuk kepentingan perkara lain, mengisyaratkan akan adanya pengembangan kasus lebih lanjut.
Tiga terpidana yang sebelumnya divonis dalam kasus Jilid I adalah:
Agus Sumantri, Ketua PPDI Sumsel, divonis pidana penjara 2 tahun 6 bulan.
Joko Nuroini, divonis pidana penjara 1 tahun.
Priyo Prasetyo, divonis pidana penjara 1 tahun.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), disebutkan bahwa perbuatan Agus Sumantri, Joko Nuroini, Priyo Prasetyo, bersama saksi Letty Priyanti (Direktur CV Arlet), dan saksi H. Wilson (Plt. Kepala Dinas PMD Sumsel), diduga secara bersama-sama atau sendiri-sendiri, bertujuan untuk memperkaya diri sendiri. Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 871.356.000,00.
Penetapan Wilson sebagai buronan menjadi sinyal kuat bahwa Kejaksaan Negeri Palembang tidak akan berhenti mengusut tuntas kasus korupsi ini. Tim penyidik akan menjadikan pencarian dan penangkapan Wilson sebagai prioritas utama untuk mengungkap fakta-fakta lebih lanjut dan menyeret semua pihak yang terlibat ke meja hijau.(Nan)