Kadinsnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki Tersandung OTT, Akui Harta Tak Dilaporkan ke LHKPN dan Terima Pungutan Liar K3

Palembang, newshunter.com – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadinsnaker) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Deliar Marzoeki, menjalani sidang pemeriksaan perdana sebagai terdakwa kasus Operasi Tangkap Tangan (0TT) di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (11/6/2025). Dalam perkara ini, Deliar tak sendiri, ia didampingi staf pribadinya, Alex Rahman.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai ldi IL Amin SH MH, Deliar Marzoeki dicecar habis-habisan mengenai asal-usul harta bendanya yang disita sebagai barang bukti oleh tim penyidik Kejari Palembang. Mengejutkannya, Deliar mengakui bahwa seluruh harta benda yang disita tersebut, termasuk handphone, laptop, jam tangan, dan rumah, tidak pernah ia laporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

“Saya tidak mengerti dan saya tidak pernah melaporkan harta ke LHKPN. Tidak ada yang saya laporkan karena rumah masih kredit dan atas nama saya,” dalih Deliar saat ditanya penuntut umum.

Sidang semakin memanas ketika hakim memperdalam soal pungutan biaya Surat Keterangan K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) kepada perusahaan. Deliar mengakui adanya pungutan tersebut.

“Benar Disnaker mengeluarkan suket dengan biaya Rp650 ribu per suket dan saya mendapatkan jatah sebesar Rp400 ribu, itu semua yang mengatur Firmansyah dan Yusuf,” ujar Deliar, menyeret dua nama lain dalam kasus ini.

Hakim pun kembali menegaskan, “Apakah di dalam aturan, Suket K3 ada pungutan biaya?” Deliar menjawab blak-blakan, “Kalau di dalam aturan tidak ada. Tetapi sudah ada biaya pungutan suket tersebut dari sejak sebelum saya menjabat Kepala Dinas di Disnaker.” Pengakuan ini mengindikasikan praktik pungutan liar sudah berlangsung lama dan terstruktur.

Setelah diperiksa sebagai terdakwa, Deliar Marzoeki mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar rekening yang disita dikembalikan. “Izin yang mulia, saya meminta rekening saya yang disita agar dikembalikan karena itu rekening gaji saya dan rekening istri saya yang tidak ada kaitannya dengan perkara ini juga dikembalikan,” pinta Deliar.

Menanggapi permohonan tersebut, hakim meminta Deliar untuk membuktikan bahwa salah satu rekening yang disita benar-benar rekening gajinya sebagai ASN. “Saudara ajukan saja buktinya jika rekening itu dari gaji saudara selaku ASN, minta bukti-buktinya melalui bendahara gaji nanti sampaikan saja. Jadi harus bisa dibuktikan jangan hanya menyampaikan permohonan saja,” tegas hakim.

Sejumlah barang bukti tambahan disita pasca-OTT oleh Kejari Palembang, meliputi:

1 buah jam tangan merek Gucci

14 lembar uang rupiah pecahan Rp75 ribu

2 buah buku tabungan Bank Mandiri

5 lembar uang dolar Amerika pecahan 100

25 lembar uang dolar Singapura pecahan 100

2 buah jam tangan merek Guess

2 buah jam tangan merek Rolex

6 buah cerutu Cohiba

1 buah STNK sepeda motor atas nama Fatmawati 1 buah buku rekening atas nama Yayasan Chik Jivw Marzoeki

1 buah STNK mobil atas nama Siska

1 buah amplop berisi ATM Mandiri

1 buah tas merek Bally berisi 7 buah tabungan

1 unit mobil merek Toyota Fortuner warna hitam dengan nomor polisi BG 1348 ZU beserta satu buah kunci dan satu lembar percobaan STNK (baru)

Uang tunai Rp4 juta di dalam tas pribadi Deliar di ruang kerjanya Uang tunai Rp75 juta

2 lembar uang dolar Singapura pecahan 10 dolar dan 1 dolar Singapura di dalam mobil Deliar

1 buah tas hitam berisi uang tunai Rp50 juta (pecahan Rp50.000)

117 amplop bernomor, masing-masing berisi Rp1 juta

Logam Mulia: 2 keping 50 gram dan 1 keping 25 gram

3 BPKB kendaraan roda empat

2 BPKB kendaraan roda dua

Beberapa perhiasan berharga di dalam rumah mewah pribadi Deliar Marzoeki

6 buah buku rekening beserta ATM

1 buah handphone Samsung Galaxy Z Fold 5 yang masih tersegel

Kasus ini terungkap dengan modus yang dilakukan Deliar Marzoeki selaku Kadinsnaker Sumsel, yaitu menerima gratifikasi dan melakukan pemerasan dalam penerbitan Surat Keterangan Layak K3 kepada sejumlah perusahaan.(Nan)

Pos terkait