Kisah Tragis Elza dan Tuntutan 14 Tahun untuk Sang Pembunuh

Palembang, newshunter.com – Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang tak mampu membendung gema pilu atas nasib Elza, seorang gadis belia berusia 17 tahun yang meregang nyawa secara tragis, bahkan saat ia tengah mengandung. Selasa 27 Mei 2025 menjadi hari di mana tabir keadilan mulai tersibak, ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desi Arsean SH MH menuntut Zulkarnain alias Jojol (28), sang terduga pembunuh, dengan hukuman 14 tahun penjara.

Sore itu, di hadapan majelis hakim yang diketuai Agung Ciptoadi SH MH, Jaksa Desi dengan tegas menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian. Sebuah perbuatan keji yang tak hanya merenggut nyawa Elza, namun juga janin tak berdosa yang dikandungnya.

Pasal 76C Jo pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2000, atau perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, menjadi landasan tuntutan jaksa. Pasal-pasal tersebut menegaskan perlindungan terhadap anak dari segala bentuk kekerasan, dan hukuman berat menanti bagi mereka yang melanggarnya.

“Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Zulkarnain dengan pidana penjara selama 14 tahun penjara dikurangi selama dalam masa tahanan sementara, dengan perintah terdakwa agar tetap ditahan, dan denda Rp 10juta subsider 3 bulan kurungan,” tegas Jaksa Desi, mengakhiri pembacaan tuntutan yang menggantungkan harapan keadilan di pundak hukum.

Di sudut lain ruang sidang virtual, Zulkarnain, yang didampingi kuasa hukumnya dari Posbakum Palembang, tampak mendengarkan tuntutan tersebut dengan seksama. Pekan depan, mereka akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi) secara tertulis, sebuah upaya terakhir untuk meringankan beban hukuman yang teramat berat.

Kasus Elza bukanlah sekadar angka dalam statistik kriminalitas. Ini adalah kisah pedih tentang hilangnya nyawa seorang gadis muda, di usia di mana ia seharusnya merajut mimpi dan masa depan. Dakwaan jaksa sebelumnya menjerat Zulkarnain dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan. Pasal ini, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 15 tahun, menunjukkan betapa seriusnya kejahatan yang dilakukan terdakwa.

Masyarakat Palembang menanti dengan cemas putusan hakim. Kasus ini tak hanya menjadi perhatian karena korban adalah seorang anak di bawah umur, namun juga karena Elza tengah hamil. Ini menambah dimensi tragedi, menyisakan pertanyaan besar tentang motif di balik kekejaman yang tak terbayangkan ini.(Nan)

Pos terkait