Medan.Newshanter.com – Kejaksaan Negeri Panyabungan akan mengeksekusi Razman Arif Nasution, pengacara Komjen Budi Gunawan (BG). Razman divonis tiga bulan kurungan karena melakukan penganiayaan Nurcholis.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Panyabungan, Iqbal mengatakan pihaknya akan bekerjasama dengan Kejati Sumut untuk menangkap mantan caleg Partai Gerindra tersebut.
“Kita tetap akan eksekusi dia. Kita akan berkoordinasi dengan Kejagung dan Kejati Sumut,” katanya, Selasa (10/2/2015). Namun, dia mengaku belum mengetahui kapan eksekusi akan dijalankan.
Kejari Penyabungan menurutnya telah menerima putusan dari Mahkamah Agung (MA) soal putusan kasasi yang memvonis Razman Arif Nasution selama 3 bulan kurungan dalam kasus penganiayaan Nurcholis.
Selaku eksekutor, Kejari Panyabungan akan menjalankan amar putusan tersebut.”Dulu kita sudah panggil tapi dia tak datang. Sekarang sepertinya di Jakarta. Jadi sekarang, kita tinggal menunggu waktu eksekusinya,” katanya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Chandra Purnama mengatakan pihaknya akan tetap mengeksekusi Razman Arif Nasution. Apalagi perkara tersebut sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap).
“Kita sudah mencari alamatnya di Jakarta dan menunggu waktu yang pas karena sekarang ada polemik KPK dan Polri. Kita tidak mau dibilang nanti jadi memperkeruh suasana.
Sementara itu Razman Arif Nasution, kepada wartawan mengatakan jika kejaksaan tetap akan memaksakan untuk mengeksekusinya, hal itu melanggar hukum. Karena dalam putusan di tingkat kasasi tersebut, hakim agung tidak ada memerintahkan untuk penahanan.
“Nah, dalam Pasal 197 KUHAP, amar putusan harus memuat beberapa hal terkait perkara, termasuk soal penahanan. Dalam putusan MA itu, tidak ada soal perintah penahanan. Jadi saya tidak bisa dieksekusi,” katanya.(TM)