Mandra Akhirnya Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus 40 Milyar

Mandra

JAKARTA.Newshanter.com – Bintang Sinetron Si Doel Anak Betawi, Mandra naih alias Mandra, akhirnya Kejaksaan Agung menetapkan pelawak kondang ini tersangka kasus proyek penggadaan program siap siar TVRI bernilai Rp 40 miliar, tahun anggaran 2012, Selasa (10/02/2015).

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) R Widyo Pramono yang dihubungi membenarkan kasus dugaan korupsi proyek siap siar TVRI, sudsah ditingkatkan ke penyidikan dan telah ditetapkan tiga tersangka.

“Selain Mdr, Kejagung juga menetapkan IC dan YKM sebagai tersangka. Mdr dan IC dari unsur swasta. Sebaliknya Ykm dari unsur pemerintah ,” kata Widyo dalam pesan singkatnya kepada wartawan, di Kejagung, Selasa (10/02/2015) sore.

Menurut Widyo, peningkatkan status penyelidikan ke penyidikan, karena tim penyelidik telah menemukan cukup bukti. Namun, dia menolak alat-alat bukti yang sudah dikantongi tersebut.”Mereka disangka melanggar pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20/2001,” terang Widyo.

Dari informasi yang diperoleh, Mdr, adalah Mandra ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitas Direktur Viandra Productioan. Sedangkan, IC adalah Iwan Chermawan (Direktur PT Media Art Image) dan YKM, adalah Yulkasmir , SE, MM merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga pejabat teras di PT TVRI.

Mandra sudah sempat diminta keterangan oleh tim penyelidik di Gedung, Bundar, Kejagung, 11 November 2014.
MARK UP

Jampidsus enggan menjelaskan leboh lanjut tentang kasus posisi kasus dugaan proyek penggadaan program siap siar TVRI, tahun anggaan 2012.

Namun, dari keterangan di Gedung Bundar, kasus ini diduga terkait dengan penggelembungan biaya (mark up) program siap siar. Dimana production house (rumah produksi) yang juga rekanan TVRI tidak memenuhi kewajiban
program tersebut sehingga mengakibatkan negara dirugikan.

Tim Satgassus TP3K (Satuan Tugas Khusus Penyelesaian Penaganan Perkara Tindak Pidana Korupsi) belum dapat memastikan kerugian negara dan akan meminta bantuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian negara.(PK)

Pos terkait