Jakarta.Newshanter.com. SAtu dari sembilan terpidana mati yang akan dieksekusi dalam waktu dekat ini, yakni Zainal abidin dari Palembang, ia ditangkap di rumah keluarga besarnya di Jalan KY Gede Ing Suro, Kelurahan Ilir, kecamatan Ilir Barat II Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) pada 21 Desember 2001. Saat ditangkap polisi menjelang subuh, ditemukan tiga karung ganja berisi 58 kg ganja. Ikut ditangkap pula istri Zainal yaitu Kasyah dan teman Zainal yang dari Aceh, Aldo. Aldo dihukum 20 tahun penjara di pN Palembang.
Dia divonis hukuman mati di PN Palembang 2004 silam setelah ditangkap memiliki 15 kilogram sabu. Adapun peran Zainal sendiri adalah sebagai kurir. Tidak puas dengan vonis di PN Palembang, Zainal mengajukan banding ke PT Palembang. Sayang, hingga sampai di MA, vonis Zainal tidak berubah, yakni hukuman mati. Sejak saat itu, Zainal mendekam di Lapas Nusakambangan sembari menjalani upaya hukum luar biasa.
Selama mendekam di Lapas Nusakambangan, Zainal pernah satu kali kedapatan menyimpan sabu di dalam sel tahanannya di 2013. Bersama enam narapidana kasus yang sama, Zainal kedapatgan menyimpan sabu di dalam sel tahanannya.Kemudian ZAinal melalui penasehat hukumnya Sadli SH mengajukan PK ke 2 ke MA, NAmun Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) Zainal Abidin,sehingga pelaksanaan eksekusi mati terhadapnya tetap dilakukan dalam waktu dekat ini.
Sementara itu Juru Bisa MA Suhadi mengatakan MA telah memutus perkara atas nama Zainal Abidin bin Muhammad Badarudin asal PN Palembang. Isi putusannya yakni bahwa MA menolak PK pemohon. “Dengan demikian putusan tetap berlaku,” kata Juru Bicara MA, Suhadi di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (27/4/2015). DijelaskanSuhadi majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Agung Surya Jaya dan beranggotakan anggotakan Hakim Agung Desnayeti dan Hakim Agung Sarifuddin, bulat suara dalam memutuskan PK kedua Zainal.
Menurut majelis, alasan penolakan, lantaran yang diajukan tak memenuhi Pasal 263 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.”Pertimbangannya alasan PK pemohon tidak memenuhi ketentuan Pasal 263 ayat (2) KUHAP. Barang bukti ada dalam pertimbangan dan barang bukti narkotika dirampas untuk dimusnahkan,” kata Suhadi.
Iwan Setiawan, adik terpidana mati Zainal Abidin yang berada di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Senin (27/4/2015), mengatakan kepada wartawan bahwa salah satu anak Zainal Abidin bermaksud menjenguk ayahnya. Hanya saja urung terjadi lantaran sang anak yang bernama Tiara tersebut sakit.”Anaknya sakit, awalnya akan ikut ke sini,” tutur Iwan di depan Dermaga Wijaya Pura.
Sakitnya Tiara, lanjut Iwan karena memikirkan ayahnya yang akan dieksekusi. Menurutnya, Tiara tahu dengan kejadian yang akan menimpa ayahnya.”Mikirin terus bapaknya, Makanya sakit,” tutur Iwan
Zainal mempunyai tiga anak. Setelah Zainal dibui, Tiara bersama seorang adik tinggal bersama neneknya di Pulau Jawa. Adik satu lagi ikut ibunya yang sudah menikah dengan lelaki lain. Sementara anak kedua bernama Roy yang duduk di bangku SMA kelas 3. Keduanya kini telah berada di Jakarta dan akan segera melihat kondisi ayahnya dipenjara.
Minta Dibawakan Al Quran
Sebelum hidupnya berakhir di tangan regu tembak, terpidana mati Zainal Abidin meminta dibawakan Alquran. Ia adalah satu-satunya WNI yang masuk daftar sembilan terpidana mati untuk eksekusi gelombang kedua.
“Dia minta dibawakan Alquran, dia ingin mengaji terlebih dahulu,” ujar Kordinator Rohaniwan Islam Nusakambangan, Hasan Makarim di Wijaya Pura, Cilacap, Jawa Tengah, Senin (27/4/2015).
Menurut Hasan, pengetahuan keagamaan Zainal cukup luas. Selain itu selama di lembaga pemasyarakatan, pria yang terjerat kasus kepemilikan ganja tersebut rajin salat.
“Bagus sekali keagamaannya selama di dalam,” katanya.
Hal senada diutarakan kuasa hukum Zainal, Ade Yuliawan. Ketika menjenguk, Zainal minta dibawakan Alquran. Mendengar permintaan tersebut Ade mengaku tidak kaget, lantaran Zainal merupakan lulusan pesantren.
“Ya tentu akan dibawakan, apalagi permintaanya Alquran,” katanya.
Kini Waktu pelaksaan tinggal menghitung hari.berikut daftar 9 nama calon tereksekusi yang akan dihukum dalam hari-hari ini:
1. WN Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso, kasus penyelundupan 2,6 kg heroin
2. WN Australia, Myuran Sukumaran, kasus penyelundupan 8,2 heroin
3. WN Prancis, Serge Areski Atlaoui, kasus pabrik sabu dan ekstasi
4. WN Ghana, Martin Anderson, kasus perdagangan 50 gram heroin
5. WN Spanyol, Raheem Agbaje Salami, kasus penyelundupan 5,8 kg heroin
6. WN Brasil, Rodrigo Gularte, kasus penyelundupan 6 kg heroin
7. WN Australia, Andrew Chan, kasus penyelundupan 8,2 heroin
8. WN Nigeria, Sylvester Obiekwe Nwolise, kasus penyelundupan 1,2 kg heroin
9. WN Nigeria, Okwudili Oyatanze, kasus perdagangan 1,5 kg heroin.(Net/NHO)