sidang Kasus Syaiful Bahri Eksepsi Ditolak, Sidang dilanjutkan

Palembang-Newshanter.com,- Meskipun eksepsinya ditolak dan majelis hakim menyatakan terus melanjutkan persidangan atas terdakwa Syaiful Bahri,SP, yang diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi menyebabkan kerugian atas negara sebesar Rp.1.859.500.345.

Kuasa hukum Syaiful Bahri, Alamsyah Hanafiah, SH. menyampaikan bahwa memang didalam dakwaan jaksa banyak mengundang pertanyaan,sehingga diperlukan pembuktian didalam persidangan tersebut.

” Kita menghargai keputusan pengadilan untuk tetap melanjutkan persidangan atas terdakwa, selain itu juga kami menilai bahwa diperlukan pembuktian atas banyaknya pertanyaan-pertanyaan didalam dakwaan jaksa, sehingga nanti pembuktian itulah yang menentukan, dan bila jaksa tidak mampu membuktikan, maka terdakwa bebas” ujar Alamsyah, kepada beberapa wartawan, seusai persidangan di Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Palembang, Kamis (21/05/2015).

Dikatakan Alamsyah, bahwa di dalam dakwaan jaksa menyebutkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.859.500.345, akan tetapi didalam pendapat jaksa penuntut umum terhadap eksepsi yang kami sampaikan pada persidangan lalu. Disampaikan bahwa di dalam persidangan tadi, ada ketidakjelasan berapa kerugian negara sebenarnya, dimana dalam pendapat jaksa tersebut disampaikan bahwa pada tanggal 2 september 2014 dilakukan pembayaran pajak sebesar Rp.53.438717, sehingga kerugian negara tersebut akan dikurangkan dari pembayaran pajak.

” Kalaupun terdakwa membayarkan hasil ganti rugi pengadaan tanah pembangunan tempat pemakaman umum, kepada pemberi kuasa Abdul Rasyid Bin Nangyu dan Ali Azhar Bin H Badri masing-masing sebesar Rp.650.000.000, apakah itu menjadi kerugian negara, dan adapun dari Rp.1.859.500.345 akan dikurangi dengan pembayaran pajak, itu merupakan pendapatan negara, bukan kerugian negara, jadi dimana letak kerugian negaranya” terang Alamsyah.

Ditambahkannya, menurut kami ketidakjelasan ini sudah disampaikan jaksa dimuka persidangan, oleh karenanya, jaksa tidak boleh lari dari apa yang telah didakwakannya terhadap terdakwa.

” Secara tidak langsung mereka sudah mengakui, bahwa dugaan korupsi sebesar Rp.1.859.500.345, tidaklah benar karena dari jumlah itu masih harus dikurangkan dengan bayar pajak, nah ini sudah disampaikan Jaksa dipersidangan, oleh karenanya apapun yang telah disampaikan dalam persidangan akan menjadi bukti yang sempurna” tutupnya.

Untuk diketahui bahwa sebelum putusan sela dibacakan jaksa penuntut umum Gunawan SH didalam pendapatnya atas keberatan (eksepsi) kuasa hukum, syaiful bahri. Jaksa meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk memberikan putusan

1. Menyatakan eksepsi/keberatan penasihat hukum terdakwa atas surat dakwaan penuntut umum nomor register perkara : PDS-01/N.6.19.6/Ft.1/04/2015 tanggal 16 April 2015 tidak beralasan dan untuk itu harus ditolak

2. Menyatakan sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan materi pokok perkara.(zp)

Pos terkait