Kordinasi Pada Ketum Pusat, DPD. JPKP Way Kanan Boyong Pasien Gagal Ginjal

WAY KANAN, newshanter.com –
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jaringan Pendampingan Kebijakan Pembangunan (JPKP) Way Kanan , kordinasi dengan pengurus DPP JPKP Pusat memboyong Warga Kampung Bumi Rejo, Kecamatan Baradatu kembali ke Kabupaten Way Kanan.

Sigit pasien gagal ginjal

Hal itu disampaikan Hamdari Ketua DPD JPKP Way Kanan, Minggu 03/05/2020, menurutnya pemulangan Sigit pasien gagal ginjal Warga Kampung Bumi Rejo tersebut dari Jakarta, guna dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Zainal Abidin Pagar Alam (ZAPA) Way Kanan setelah berkonsultasi dengan Ketua Umum Pusat serta Bendahara DPP. JPKP di Jakarta Barat.

Dengan menggunakan Ambulance milik organisasi JPKP akhirnya pasien dibawa dari Jakarta untuk dirawat di RSUD. ZAPA Way Kanan, tambah Hamdari.

Dilain pihak, Rudi Hartono selaku Ketua Bidang Sosial DPD JPKP Way Kanan mengatakan “Kami atas nama organisasi
yang ada di Kabupaten Way Kanan mengucapkan banyak terima kasih pada Pimpinan JPKP Pusat, yang telah mendampingi pemulangan Warga Way Kanan pasien gagal ginjal agar di Rawat di RSUD terdekat dan Alhamdulillah pasien serta rombongan yang menjemput sampai dengan selamat,” jelasnya.

Disela – sela keterangan nya Ketua Bidang Sosial DPD JPKP Way Kanan mengatakan “Salam pengabdian tanpa syarat ” jargon atau semboyan dari organisasi JPKP.

Ditempat yang sama, Suwardi
Kepala Kampung Bumi Rejo, menuturkan Kami atas nama Pemerintahan Kampung Bumi Rejo dan atas nama keluarga pasien mengucapkan terimakasih yang sebesar – besarnya atas semua bantuan yang di berikan JPKP kepada warga dan keluarga kami, ucapnya.

Masih menurut Kakam Bumi Rejo, semoga apa yg telah bapak dan ibu berikan pada kami ini, dapat menjadi amal ibadah terbaik di bulan suci Ramadhan ini, erkhusus intuk Ketua Umum dan seluruh pengurus dan Anggota JPKP, tukasnya.

Dari pantauan awak media , saat ini pasien atas nama Sigit dengan keluhan sakit gagal ginjal , sudah di rawat di RSUD ZAPA , dan sudah di tangani dengan baik oleh pihak RS.
(Dam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *