Hari ini Rosman Effendi Urung Dilantik Sebagai PJs Pasaman, Tersandung kasus Korupsi

Rosman Effendi/ Foto Net

PADANG –Newshanter.com,- Rosaman Effendi rencana Sabtu (29/08/2015) (hari-ini Red) akan dilantik sebagai Penjabat Bupati Pasaman, menggantikan Benny Utama , tetapi pelatikan urung di lakukan, pasalnya menurut berita yang dikutip melalu Singgalang, Rosman masih menyandang status tersangka dugaan pindana korupsi di Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan.

“Sesuai dengan UU 23/2014 tentang pemerintah daerah, penjabat kepala daerah tidak boleh berstatus tersangka,” sebut Sekdaprov Sumbar, Ali Asmar.

Nama Rosman sebelumnya disetujui Mendagri untuk menjabat Pj Bupati Pasaman.“Menimbang sesuai dengan aturan tersebut, kita pastikan pelantikan ditunda sampai waktu yang belum ditentukan,” tegas Ali.Untuk mengisi kekosongan jabatan di Kabupaten Pasaman, Gubernur Sumbar menunjuk Sekdakab Pasaman, Syafii Siregar sebagai pelaksana harian. Pengukuhan Sekdakab Pasaman akan dilakukan oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Jefrinal Arifin di Pasaman.

Seperti dikutip melalui Kabarantau.Com, Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Pesisir Selatan, H Rosman Effendi tersandung kasus korupsi senilai Rp 112,5 juta. Ia terjerat dugaan kasus korupsi biaya makan dan minum di lingkup Sekretariat Daerah Kabupaten Pesisir Selatan tahun 2011. Surat penetapan tersangka oleh Kajari Painan bernomor 01.N3. 19./FD.1/10/20 14, tanggal 3 Oktober 2014.

Kepala Kejaksan Negeri Painan, Laswan, SH didam­pingi Kasi intel Kajari Painan, Jentanamal, dalam jumpa pers di ruang kerja Kantor Kejari Painan, Senin (06/10/2015) siang menyebutkan, penetapan tersangka H. Rosman Effendi yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Diklat Provinsi Sumbar berdasarkan adanya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan Daerah (BPK RI) tahun 2012 lalu.(Sgl/NHO)

Pos terkait