Palembang –Newhanter.com,- Dua pejabat Muba, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Syamsudin Fei dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Faisyar, yang menjadi terdakwa dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, terkait dengan LKPJ 2014 dan Pengesahan APBD 2015, dituntut jaksa KPK selama 2 tahun penjara dan denda 50 juta subsider 3 bulan penjara.
Sidang dengan agenda tuntutan ini kembali digelar di pengadilan negeri palembang, Jumat (30/10/2015). Dimana didalam tuntutan kedua terdakwa dinyatakan bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 5 No 20 tahun 2001 tetang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
” Menuntut pidana penjara kedua terdakwa masing-masing selama 2 tahun dan denda 50 juta rupiah subsider 3 bulan penjara” Ujar Jaksa KPK, Taufiq
Atas tuntutan ini ketua majelis hakim, Parlas Nababan, memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk menyampaikan pembelaan (pledoi)
Melalui kuasa hukumnya masing-masing, kedua terdakwa akan menyampaikan pembelaan secara tertulis, oleh karenanya Parlas Nababan, menunda persidangan sampai minggu depan dengan agenda pembelaan
” Sidang kita tunda minggu depan, dengan agenda pembelaan dari terdakwa” tutup Parlas. (Iir)