DPTSP. Tetap Mengacu Perda Nomor : 2 Tahun 2016 Sebagai Rujukan

Lampung Utara, newshanter.com -Kepala Bidang (Kabid) Pengaduan, tetap mengakui Peratuan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Utara, Nomor : 2 tahun 2016 tentang toko modern (mini market) dan kemitraan usaha mikro kecil dan menengah, yang menjadi acuan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Pengakuan itu dikatakan Irawan T. J. Kabid. Pengaduan, Saat ditemui diruang Kepala Dinas PTSP, Selasa (5/12/2023).

“Terbitnya ijin yang diberikan oleh Dinas PTSP, karena sudah ada ijin lingkungan yang telah ditandatangi masyarakat serta rekomendasi dari Dinas Perdagangan,” jelasnya.

Ketika ditanya, apakah ijin lingkungan dan rekomendasi dinas tersebut yang menjadi acuan dalam penerbitan ijin bagi kedua pelaku usaha itu.

Dihadapan Kepala Dinas (Kadis) setempat. Diri nya (Irawan) mengakui, tetap memacu perda nomor : tahun 2016 sebagai rujukan dalam penerbitan ijin.

“Hanya saja sebelum ada nya perda itu, ada beberapa Indomaret dan Alfamart yang telah berdiri, sehingga peraturan itu tidak berlaku surut,,” terangnya.

“Begitu juga perpanjangan ijin bagi Indomaret dan Alfamart, pihaknya tetap memberikan dengan dasar tidak ada pihak yang komplain,” sambungnya.

Ditempat yang sama, Khairul Padilah Kadis PTSP. Mengatakan akan berkordinasi dengan Asisten II atau Sekda.

Dilain pihak, Khairul Anwar Kepala Satuan Pamong Praja (Kasat. Pol. PP) Kabupaten Lampung Utara, yang ditemui (30/11) beberapa waktu lalu.

Menegaskan, pihak nya (Sat. Pol. PP) hanya menunggu dari dinas tersebut. Apabila sudah ada teguran masih saja tidak mengindahkan dan menurut aturan mereka (Indomaret dan Alfamart) itu telah melanggar. Kami siap untuk mendampingi jika harus dilakukan eksekusi. Jelasnya yang ditemui di kantor.

Jika benar apa yang disampaikan oleh Kabid. Pengaduan itu, pihak nya tetap memacu perda nomor : 2 tahun 2016, artinya Indomaret dan Alfamart sudah layak untuk dilakukan penyegelan. Karena diduga telah melanggar pasal 5, pasal 7 dan pasal 11. Selain itu pula larangan pada pasal 7 perda nomor : 4 tahun 2022 telah dijelaskan bagi pelaku usaha dilarang membuat bangunan di bahu jalan/trotoar baik itu reklame dan ruko.

Di dalam kedua perda itu pula telah ditegaskan sangsi bagi pihak yang melanggar. sangsi teguran hingga dilakukan penyegelan.( Dam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *