Ahmad Yani Mangkir, JPU Belum Siap Tuntutan

Kayuagung, Newshanter.com – Sidang lanjutan kasus penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Ketua DPRD Ogan Ilir (OI) Drs H Ahmad Yani MM, Rabu (18/2) di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, dengan agenda pembacaan tuntutan tadi akhirnya ditunda. Lantaran, terdakwa tak hadir dan jaksa penuntut umum (JPU) juga belum siap.

Meski sidang ditunda hingga Minggu depan, majelis hakim yang diketuai oleh Dominggus Silaban SH, H Jeily S SH dan Irma H Nasution SH, tetap membuka sidang tersebut untuk mendengarkan alasan dari pihak kuasa hukum terdakwa bahwa terdakwa tak hadir dipersidangan, karena menjalankan tugas negara, memimpin rapat paripurna istimewa di DPRD OI. Demikian, jaksa penuntut umum, Solahudin beralasan bahwa kalau materi tuntutan belum siap.
“Kami minta kepada majelis hakim untuk memberi waktu satu minggu mempersiapkan materi tuntutan, karena sampai sekarang materi tuntutan belum siap,” kata Solahudin kepada majelis hakim.
Padahal sebelumnya majelis hakim sudah memberikan waktu selama dua minggu kepada JPU untuk menyiapkan materi tuntutan. Ketua Majelis Hakim Dominggus Silaban akhirnya memberi waktu kepada JPU selama satu minggu lagi. “Sebenarnya JPU sudah saya beri waktu dua minggu, tetapi masih belum siap, sekarang kita kasih waktu lagi sampai, Kamis (26/2) nanti, materi tuntutan harus siap dibacakan,” kata Dominggus dalam persidangan.
Dalam kesempatan itu juga, Kuasa Hukum terdakwa, Sutrisno dan Andre Susano mengajukan surat permohonan penundaan sidang, karena terdakwa berhalangan hadir dalam persidangan. “Kami selaku kuasa hukum terdakwa, mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar menunda sidang hari ini, karena klien kami selaku terdakwa tidak bisa Hadir, dikarenakan sedang melaksanakan tugas negara, memimpin sidang paripurna di DPRD OI,” kata Sutrisno.
Majelis hakim memaklumi alasan ketidak hadiran terdakwa jika memang sedang menjalankan tugas negara. “Kalau memang benar karena sedang memimpin sidang paripurna, saya memakluminya, tetapi jika alasan itu tidak benar, berarti terdakwa tidak kooperatif, saya minta jaksa cek lagi ada atau tidak sidang paripurna di DPRD OI,” tegas Dominggus seraya berucap apabila tidak ada segera melaporkan ke pengadilan.

Untuk diketahui terdakwa adik iparnya Bupati OI H Mawardi Yahya dan Walikota Prabumilih Ridho Yahya terlibat kasus penipuan dan penggelapan terhadap pengusaha perkebunan, Alex berawal saat terdakwa menawarkan jasa kepada korban untuk mengurus izin  perkebunan sawit yang diajukan korban di Kabupaten OI, korban diminta untuk menyiapkan uang  Rp 1,4  Miliar untuk kelancaran proses pengurusan izin tersebut.
Setelah uang itu diberikan, ternyata izin perkebunan itu tidak kunjung keluar sementara korban sudah menganti rugi lahan yang akan dibangun perkebunan tersebut. Kerugian sebenarnya lebih dari Rp 4 Miliar termasuk ganti rugi lahan warga. (lim)

Pos terkait