Asisten II Ir H Sulaiman Zakaria MT mengatakan, penertiban lapak pedagang yang berjualan disekitar Jalan Kapten Arivai tersebut dilakukan karena kawasan tersebut sudah semrawut, dan menggangu kelancaran lalu lintas. Sementara itu untuk pedagang di kawas Eks Penjara sudah berakhir masa kontraknya, sehingga harus dipindahkan karena akan di bongkar.
“Dalam penetapan pedagang di pasar baru nanti pemerintah akan memprioritaskan para pedagang yang sudah berdagang sejak lama dan untuk pedagang yang baru mau berdagang akan dimasukkan di daftar tunggu. Karena pasar baru Randik belum bisa menampung semua pedagang. Namun Pemerintah akan berusaha mengakomodir semua saran maupun tuntutan dari para pedagang”, Ujar Asisten.
Sementara itu perwakilan pedagang Hasan Bachtiar menyampaikan beberapa saran untuk dipersiapkan oleh pemerintah mengenai pemindahan pedagang nantinya.
“Saran tersebut antara lain Terminal Randik sudah mulai difungsikan, adanya penjagaan oleh aparat untuk mengarahkan para pedagang dan pembeli ke pasar Terminal Randik sehingga tidak muncul pasar pagi baru di tempat lama. Mensosialisasikan rencana pemindahan pasar kepada seluruh pedagang dan masyarakat, diadakannya kegiatan yang mampu menjadi daya tarik bagi masyarakat, memberikan tenggang waktu untuk pembayaran sewa kontrak lapak dan kios selama enam bulan pertama, menyediakan alat pengeras suara dan alat pemadam kebakaran serta hydrant”, ujar Hasan.
Menanggapi usulan pedagang tersebut Andri Septa dari Organda Muba mengatakan Organda dan Dishub Muba sudah siap memfungsikan Terminal Randik, karena Bupati Muba juga sudah menginstruksikan untuk memfungsikan Terminal Randik sebelum Hari Raya Idul Fitri.
“Organda dan Dishub sudah siap untuk memfungsikan Terminal Randik, tinggal bagaimana ketegasan Pemerintah untuk menertibkan para pedagang di pasar lama dan Eks Penjara Lama”, ujar Andri.
Kepala Dinas Koperasi UMKM, dan PP Agendel Azim SSos MSi meminta agar Persatuan Pedagang Pasar (P3K) Sekayu mendata kembali pedagang yang benar-benar sudah lama berdagang. Ini dikarenakan Pemkab Muba akan memprioritaskan pedagang lama untuk menempati Pasar Terminal Randik. Kemudain untuk pedagang di Eks Penjara Lama akan didata bagi yang memiliki kontrak saja, sementara bagi yang belum terdaftar kontrak akan masuk ke dalam daftar tunggu.
“Semua usulan dari pedagang akan kita bahas di rapat selanjutnya dan tentunya dengan melibatkan dinas yang terkait. Kemudian disepakati untuk jadwal pemindahan pasar akan dilaksanakan pada awal bulan Juli Tahun 2015”, Tambah Agendel.(heri Chaniago)
keterangan foto 1. Asisten II Setda Muba Ir H Sulaiman Zakaria MT saat memimpin rapat persiapan pemindahan pasar, di Ruang Rapat Asisten II Setda Muba, Jum’at (8/5).
5)
