Menkum Cabut SK Romi, PPP Hasil Muktamar Bandung Gelar Rapat Pengurus Harian

Jakarta -Newshanter.com.= Pasca dicabutnya SK kepengurusan PPP hasil Muktamar Surabaya pimpinan Romahurmuziy, PPP hasil Muktamar Bandung menggelar rapat harian. Rapat dilakukan untuk membahas upaya rekonsiliasi dengan kubu Muktamar Jakarta pimpinan Djan Faridz.

“Setelah mendengar adanya pencabutan SK tadi pagi, sesepuh partai dan para tetua ormas pendiri partai yang meminta momentum pencabutan SK ini untuk rekonsiliasi,” ujar Romahurmuziy (Romi) kepada wartawan, Jumat (08/01/2016).

Bacaan Lainnya

Menurut Romi ada 55 orang yang diundang dalam rapat harian. Romi juga mengundang 9 orang dari kepengurusan Djan Faridz.

“Di antara mereka ada Pak Dimyati, Pak Epyardi Asda dan saudari Fernita. Bu Indah, istri Pak Suryadarma juga kita undang tapi Beliau sedang umrah,” ujar Romi.

Upaya rekonsiliasi ini terus ditempuh dengan harapan Muktamar kedua kubu bisa digelar. Karena itu Mahkamah Partai PPP juga turut diundang dalam rapat harian ini.

“Fungsi mahkamah partai menjadi vital. Itulah mengapa kita mengundang dan akan menanyakan kepada Beliau-Beliau bagaimana sebaiknya,” imbuh Romi.

Terkait status kepengurusan Muktamar Surabaya, Romi telah mendaftarkan peninjauan kembali ke MA. Upaya ini dilakukan sebagai antisipasi jika proses rekonsiliasi yang sedang ditempuh tidak menemui kesepakatan kedua kepengurusan.

Terserah Romi Mau Balik ke Muktamar Bandung, Solo atau Yogya

Sementara itu Ketum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Jakarta Djan Faridz tak ambil pusing dengan langkah politik Romahurmuziy yang menyebut kepengurusan PPP kembali ke Muktamar Bandung. Baginya kepengurusan yang sah adalah kepengurusan yang dipimpinnya.

“Siapa yang larang dia mau balik ke Bandung, Solo, Yogya. Kan Indonesia punya banyak kota, jadi siapa yang larang,” kata Djan Faridz santai saat dihubungi detikcom, Jumat (8/1/2016) malam.

Tapi yang jelas Djan menyebut kepengurusannya yang sah. Sebab Mahkamah Agung sudah mengeluarkan putusan atas keabsahan kepengurusan Muktamar Jakarta.

“Keputusan MA ada dua, satu membatalkan Muktamar Surabaya, satu lagi mengesahkan Muktamar Jakarta yang ketumnya Djan Faridz dan Sekjen Dimyati Natakusumah. Tinggal keluar pengesahan doang. Itu doang gampang, ya Allah,” tutur dia.

Atas dasar putusan MA, Djan menyebut organisasi partai tetap bisa dijalankan dengan komandonya. Tak ada urusan dengan Romahurmuziy yang SK kepengurusannya dicabut Menkum HAM Yasonna Laoly.
“Mau (Muktamar Jakarta) disahkan Menkum HAM apa nggak disahkan memang saya urusin? Yang penting RI adalah negara hukum, presiden RI diangkat jadi presiden karena keputusan MK. Nah keputusan MA sama MK itu sama kekuatan hukumnya. Kalau MA memutuskan kami yang sah, sah dia,” tegas Djan.

“Tapi kalau ada orang yang sebut nama kota jangan dilarang,” sebutnya.(DTC)

Pos terkait