Dana Nyangkut Rp 800 Miliar di Dana Syariah

Jakarta, newshanter.com – Klaim kerugian dana investasi yang mandek di platform financial technology peer-to-peer lending (fintech P2P lending) syariah, PT Dana Syariah Indonesia, dilaporkan telah mencapai angka lebih dari Rp800 miliar.
Hal ini disampaikan Paguyuban Lender DSI dimana total dana yang tidak bisa ditarik (withdrawal/WD) oleh pemberi pinjaman posisi sementara berada di Rp815.208.277.107 dalam unggahan akun media sosial.
Salah satu lender Dana Syariah yang tidak ingin disebutkan namanya  bercerita bahwa angka hasil himpunan laporan Paguyuban berpotensi bertambah. Dalam unggahan yang bersifat terbuka ini juga berharap ada perhatian langsung dari pemerintah melalui Presiden Prabowo, Komisi XI DPR RI, hingga Dewan Pengawas Syariah (DPS).
“Iya benar. Jadi itu data yang dihimpun oleh paguyuban lenders sampai saat ini dan ada kemungkinan nilainya bertambah lagi,” ujar salah satu lender Dana Syariah tersebut, Selasa (11/11/2025).
Di sisi lain, lender PT DSI lainnya menceritakan bahwa jumlah yang terverifikasi dalam paguyuban baru sekitar 2.000-an lender, sementara informasi dari internal Dana Syariah sendiri menyebut ada sekitar 14.000 lender secara keseluruhan.
Hal ini mengindikasikan bahwa total dana mandek yang sebenarnya bisa jauh lebih besar dari klaim Rp800 Miliar.
 “Yang pasti menuntut uang lender dikembalikan itu dana yang terverifikasi dengan paguyuban jumlahnya cuma 2.000-an [lender],sedangkan info dari DSI sendiri ada 14.000 lenders” ujar lender lainnya.
Dalam unggahan Paguyuban Lender DSI menyoroti label “DIAWASI OJK DAN DEWAN PENGAWAS SYARIAH” yang melekat pada perusahaan tersebut. Mereka menuduh adanya “perampasan keringat rakyat kecil” dengan label pengawasan resmi dari negara.
Paguyuban menuntut DSI untuk menyerahkan rencana penyelesaian yang konkret dan mengembalikan setiap dana yang macet. Mereka bahkan memberikan batas waktu hingga 11 November agar manajemen DSI memberikan solusi.
“Harapan hidup ini kami titipkan pada DSI yang telah terdaftar dan diawasi oleh negara, kami titipkan uang dan amanah kami terhadap lembaga keuangan yang diawasi oleh negara, karena kami percaya kepada negara,” demikian isi pernyataan keras dari paguyuban tersebut.
Paguyuban menilai, kegagalan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai wakil negara dalam melindungi dana masyarakat adalah aib nasional dan mendesak Presiden untuk mengulurkan tangan dan membereskan apa yang mereka sebut sebagai “kegagalan sistemik.”
Sebelumnya, OJK telah mengenakan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha kepada PT DSI sejak 15 Oktober 2025. Pasca PKU, OJK melarang perusahaan melakukan penggalangan dana dan penyaluran pinjaman baru.
OJK juga telah memfasilitasi pertemuan antara manajemen DSI dengan perwakilan lender dan meminta perusahaan bertanggung jawab untuk menuntaskan kewajiban pengembalian dana secara bertahap.
PT Dana Syariah Indonesia belum memberi respons terbaru atas akumulasi dana macet yang diklaim Paguyuban. Namun pada 14 Oktober lalu manajemen mengakui adanya seretnya WD atas imbal hasil bulanan hingga dana pokok milik investor.
Manajemen Dana Syariah secara terang menceritanya kasus keterlambatan disebabkan tunggakan bayar oleh penerima pinjaman (borrower) di tengah situasi ekonomi saat ini. Perusahaan mengeklaim tetap berkomitmen untuk memastikan terpenuhinya kewajiban kepada para lender. (*)

Pos terkait