JAKARTA, Newshanter.com, ”Alhamdulillah, opini yang terbentuk selama ini bahwa gugatan MK-Fauzi akan kandas di Mahkamah Konstitusi, ternyata tidak terbukti. MK menerima dalil-dalil dan alat bukti yang kami ajukan,” kata Ibrani, SH, MH, kuasa hukum Muslim Kasim-Fauzi Bahar (MK-Fauzi), seusai sidang perdana gugatan Pilkada Sumbar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (06/01/2016).
Sidang pemeriksaan pendahuluan yang dipimpin langsung Ketua MK Prof Dr Arief Hidayat, SH,MS kemarin dihadiri pemohon, yakni calon wakil gubernur nomor urut 1 Fauzi Bahar bersama kuasa hukumnya Ibrani dan Yudi Rizaldi.
Dari pihak termohon hadir Ketua KPU Sumbar Amnasmen, dan pihak terkait calon gubernur nomor urut 2 Irwan Prayitno bersama Ketua Tim Pemenangan Budi Syukur dan kuasa hukum Syaiful, SH.
“Inti dari materi gugatan yang kami ajukan adalah adanya pelanggaran proses demokratisasi yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan PP Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang,” ujar Ibrani.
Merujuk pada Pasal 71 ayat 1, 2 dan 3 UU Nomor 1 Tahun 2015 itu, menurut Ibrani, penyelenggaraan Pilkada Pilgub Sumbar berlangsung tidak jujur dan tidak fair. Ada sejumlah pelanggaran prinsip yang dilakukan oleh penyelenggara (KPU) bekerjasama dengan pejabat negara (petahana).
Pasal 71 ayat 1, 2 dan 3, papar Ibrani, intinya melarang pejabat Negara (petahana) membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon, melarang mengganti pejabat enam bulan sebelum masa jabatannya berakhir serta melarang menggunakan program dan kegiatan pemerintah daerah untuk kegiatan pemilihan.
Konsekwensi dari pelanggaran Pasal 71 ayat 2 dan 3 itu ada dalam ayat 4, yakni pencalonan petahana dibatalkan oleh KPU (lengkapnya lihat tabel).
“Pelanggaran prinsip itulah, menurut kami yang terjadi di Pilkada Sumbar sehingga prosesnya tidak jujur, tidak adil dan tidak fair. Hakim menanyakan kepada kami, apa saudara punya bukti-bukti. Kami punya 54 alat bukti berupa surat, video dan rekaman dan sudah kami serahkan kepada MK,” kata Ibrani.
Di antara pelanggaran yang dimaksud, menurut Ibrani terkait penggantian pejabat yang diduga dilakukan calon gubernur nomor urut 1, Irwan Prayitno (IP) atas Direktur RSUD Padang Pariaman, termasuk penggantian sejumlah wali nagari oleh calon wakil gubernur Nasrul Abit (NA). Penggantian itu, dilakukan dalam masa enam bulan sebelum masa jabatan IP dan NA berakhir sebagai Gubernur Sumbar dan sebagai Bupati Pesisir Selatan.
Dalam pemeriksaan pendahuluan kemarin, pihak MK-Fauzi juga mempersoalkan tidak sinkronnya jumlah suara pemilihan gubernur Sumbar dengan pemilihan bupati dan walikota di sejumlah kabupaten dan kota di Sumbar. “Selisihnya banyak, sangat tidak masuk akal. Kami juga sudah sampaikan fakta dan bukti-buktinya,” ujar Ibrani.
Sedangkan gugatan untuk pejabat negara, pihaknya melaporkan Walikota Padang, Mahyeldi karena menggerakkan honorer K2 untuk berkumpul di Adzkia (Sekolah milik IP). Kemudian, mengarahkan PNS kecamatan Padang Barat untuk berwisata ke Mandeh, Pessel. Saat itu, rombongan PNS dilepas oleh Ketua Timses IP-NA, Budi Syukur, sambil berfoto mengacungkan dua jari. Selanjutnya, kata Ibrani, pihaknya juga mempersoalkan Mahyeldi yang ikut dalam kampanye IP-NA di Agam.
Selain itu, kuasa hukum MK-Fauzi menyampaikan soal dugaan penggunaan ijazah orang lain oleh calon wagub pasangan urut nomor 2 NA dalam proses pendaftaran ke KPU. Ini menyangkut kelengkapan administrasi calon yang penting dan menentukan. Terkait kunci pencalonan, kalau administrasi tidak lengkap, tidak bisa lanjut ke proses selanjutnya.
“Khusus dugaan penggunaan ijazah orang lain ini, pihak MK-Fauzi juga sudah melapor ke Bareskrim dan mengajukan gugatan ke PT TUN di Medan. Kedua perkara ini sekarang sedang diproses,” katanya.
Selaku kuasa hukum MK-Fauzi, Ibrani menyampaikan, bahwa berbagai upaya hukum yang ditempuh setelah pasca Pilkada 9 Desember 2015 itu, bukanlah semata-mata dalam konteks kalah-menang, tapi ini adalah pencarian kebenaran untuk menegakkan proses yang jujur, adil dan fair.
Untuk menguatkan dalil bahwa MK berwenang memeriksa materi gugatan yang menyangkut pelanggaran proses, Ibrani mengutip yurisprudensi MK Nomor 41 PHPU.D.IV2008 dan 57 PHPU.D.2008 yang menyatakan bahwa MK yang menempatkan diri sebagai pengawal konstitusi, tidak saja berwenang untuk memeriksa dan mengadili sengketa Pilkada dalam hal teknis dan matematis, tapi juga memeriksa dan mengadili pelanggaran pemilu yang disengketakan.
Dengan demikian, tak satu pun paslon yang boleh diuntungkan dalam perolehan suara akibat terjadi pelanggaran peradilan dan prinsip kebenaran. MK tidak dapat membiarkan diri dipasung oleh kebenaran prosedural, tapi mengabaikan keadilan substansial.
Siapkan Jawaban
Koordinator Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar Nurhaida Yetti mengatakan, sidang pertama terkait gugatan Paslon gubernur MK-Fauzi ke Mahkamah Konstitusi (MK) berjalan lancar, dan pada agenda pertama ini pihak pemohon menyampaikan point-point permohonannya pada MK.
“Agenda pertama ini hanya penyampaian dari pihak pemohon, sementara pihak termohon dan pihak terkait hanya mendengarkan saja, dan Bawaslu tidak ada pada sidang pertama,” ungkapnya, Kamis (7/1).
Dikatakan juga, untuk sidang selanjutnya terdapat tiga agenda diantaranya, mendengarkan jawaban dari pihak termohon (KPU), yang kedua mendengarkan keterangan dari pihak terkait yakni Paslon Irwan Prayitno(IP)-Nasrul Abit(NA), dan mendengarkan keterangan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait proses dari laporan pihak pemohon (MK- Fauzi).
Ketua KPU Sumbar Amnasmen mengatakan, dalam sidang terdapat beberapa poin yang disampaikan oleh kuasa hukum MK- Fauzi, Ibrani pada majelis hakim MK. Hal yang disampaikan tersebut yakni, persoalan petahana, dugaan ijazah palsu oleh cawagub terpilih dan tuduhan konspirasi yang diduga dilakukan oleh paslon dan penyelenggara (KPU dan Bawaslu) Sumbar.
“Dari hasil penyampaian pihak pemohon tersebut, kuasa hukum MK- Fauzi meminta pada majelis hakim untuk membatalkan atau mendiskualifikasi paslon IP-NA, dan kemudian ditetapkan paslon MK- Fauzi sebagai pemenang,” ujarnya.
Dikatakan juga, mendengar keterangan dari pihak pemohon tersebut KPU Sumbar akan menjawabnya, dan menurutnya dalam dua hari ke depan KPU sudah bisa memberikan jawabannya kepada majelis hakim MK.
“Jadi tidak ada berhubungan dengan angka-angka, atau soal perolehan suara karena pada saat rekap kami juga sudah menyampaikan pada kedua belah pihak saksi, dan tidak ada keberatan atau persoalan dari saksi,” ujarnya.
Terpisah, Kuasa Hukum IP-NA Syaiful mengatakan pada agenda sidang pertama di MK pihaknya hanya mendengarkan pembacaan permohonan dari pihak termohon saja, “Kalau termohon dan pihak terkait hanya mendengarkan saja pada sidang pertama ini, nanti Selasa (12/01/2016) baru mendengarkan dari pihak termohon dan terkait,” ujarnya.
“Pada sidang berikutnya Selasa itu, kami akan memberikan keterangan secara tertulis pada MK, dan KPU akan memberikan jawabannya pada MK atas pernyataan pemohon,” pungkasnya. (hln)
