Palembang.Newshanter.com. Setelah lama tidak menyatuh hukuman mati Majelis Hakim Negeri klas I Palembang, yang dipimpin Hakim Ketua Togar SH, Rabu (02/04/2015) pukul 16,30 menyatuh hukuman mati terhadap terdakwa, Rendi Oktariza bin Suhrawardi (29). Terdakwa yang mantan polisi dipercar karena Depresi, adalah pelaku pembunuhan majikan dan pembantu HJ Maryam (60) dan Masnun (37), di rumah korbandi rumah korban di Jalan RW Monginsidi, RT 01/RW I, Kelurahan Kalidoni, Kecamatan Kalidoni, Palembang pada Sabtu 23 Agustus 2014 pukul 14.00 WIB. lalu.
Terpidana mati Usai mendengar putusan Hakim, Rendi langsung berdiri dan berusaha lari lantaran takut kepada keluarga korban.Padahal, ketokan palu untuk menutup sidang belum dilakukan oleh hakim.”Eh, mau kemana. Duduk lagi, sidang belum ditutup,” kata Togar.Mendengar perkataan sang Hakim Rendi langsung duduk didampingi dua polisi.
e
Sebelunya Jaksa penuntut umum Abdul Aziz SH, menuntut terdakwa dengan hukumn seumur hidup. Sedangkan terpidana melalui penasehat Hukum M Haris pikir pikir atas putusan tersebut. Puluhan keluarga korban yang menyaksikan sindag tersebut puas begitu hakim membacakan hukumman matim keluarga korban berteriak hiteris terima kasih pak hakim,,dan mereka berpelukan dan yang sujud kelantai. Sedangkan dari pihak keluarga tiak satupun yang terlihat.
Terpidana mati Usai mendengar putusan Hakim, Rendi langsung berdiri dan berusaha lari lantaran takut kepada keluarga korban.Padahal, ketokan palu untuk menutup sidang belum dilakukan oleh hakim.”Eh, mau kemana. Duduk lagi, sidang belum ditutup,” kata Togar.Mendengar perkataan sang Hakim Rendipun langsung didudukan lagi di kursi pesakitan.
Dari fakta yang terungkap dipersidangan, Rendi dikenakan tiga pasal berlapis, yakni Pasal 365 tentang pencurian dan Kekerasan, Pasal 338 tentang pembunuhan, dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Hakim juga menilai, tidak ada hal-hal yang meringankan hukuman terhadap mantan polisi tersebut saat sidang. Bahkan majelis hakim menilai pembunuhan yang dilakukan terdakwa sangat sadis, terutama terhadap masnun dibagian leher.
“Menimbang, terdakwa telah merencanakan untuk membunuh kedua korban dengan cara berpura-pura meminjam tungku dan selanjutnya membunuh keduanya dengan senjata tajam berupa pisau dengan cara digorok. Dengan demikian diputuskan unsur Pasal 340 pembunuhan berencana dipenuhi oleh terdakwa dengan ancaman hukuman mati,” ungkap majelis hakim yang diketuai Togar.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa Rendi Oktariza merupakan pelaku pembunuhan terhadap majikan dan pembantu yakni Maryam (60) dan Masnun (37). Pembunuhan terjadi di rumah korban.Korban Maryam ditemukan tewas dengan 30 luka tusukan Masnun dengan enam tusukan. Kemudian terdakwa Rendi mengambil perhiasan emas dan uang puluhan juta rupiah milik korban.
Usai melakukan pembunuhan, terdakwa Rendi sempat melarikan diri dan akhirnya ditangkap jajaran Reskrim Polresta Palembang di Tangerang pada Rabu 10 September 2014.
Rendi nekat menghabisi nyawa Maryam yang masih keluarganya itu lantaran korban terus menagih hutang kepada terdakwa sebesar Rp 20 juta. Saat itu Rendi tepergok oleh Masnun. Masnun pun tewas di tangan mantan polisi tersebut. Rendi semasa jadi polosi pernah berugasdi satuan Shabara Polres Ogan Komering Ulu (Oku) Timur, Sumsel dan dipecat pada 2009 lalu lantaran sering meninggalkan tugas.(za/Riz)