Pangkalan Kerinci, Newshanter.com – Terkait dengan penahanan tersangka Mai alias Koli, kontraktor pembangunan Rumah Sehat Sederhana (RSS) di Kecamatan Langgam oleh Kepolisian Resort (Polres) Pelalawan beberapa hari yang lalu kiranya telah terdengar oleh Bupati Pelalawan HM.Harris. Mai alias Koli merupakan keponakan dari HM.Harris.
Namun begitu, HM.Harris tetap menyerahkan sepenuhnya masalah ini ke aparat penegak hukum untuk melanjutkan perkaranya. Hal itu dinyatakan Bupati Harris dalam keterangannya kepada Newshanter.com setelah acara coffee morning dan sertijab pejabat eselon III Pemkab Pelalawan diruang auditorium lantai 3 Perkantoran Bupati Pelalawan, Senin (27/02/2017).
“Kita hormati proses hukum yang berjalan, bagi saya penahanan itu biasa, kalau salah ya salah. Bagi saya tidak ada masalah itu ponakan atau orang lain, kalau salah tetap salah,”tegasnya.
Lebih lanjut HM.Harris mengatakan telah berulang kali memberi nasehat dan petunjuk terhadap kemenakannya itu, namun apa daya akhirnya Mai alias Koli tersangkut juga masalah hukum. “Kalau pribadi saya secara kekeluargaan, sudah cukup bagi saya mengajari dan memberi nasehat, tapi apa boleh buat,” tambahnya.
Sementara itu ketika disinggung masalah penangguhan penahanan yang akan dilakukan oleh pihak keluarga, HM.Harris mengatakan itu tergantung kesepakatan keluarga besarnya. ” Penangguhan bagi saya sementara tidak, entah bagi keluarga lain karena kita kan keluarga besar, entah siapa yang akan menjamin. Kalau saya tidak mungkin, karena saya kan seorang pejabat,” pungkas Harris.
Untuk diketahui, penahanan tersangka kasus dugaan korupsi atas nama Mai alias Koli dilakukan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek yang Ia kerjakan pada tahun 2015 lalu berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau tahun 2015. Dari hasil audit tersebut BPKP menyatakan adanya kerugian negara sebesar Rp 410 juta dari Pagu Rp 900 juta.(anton sikumbang)
Pangkalan Kerinci, Newshanter.com – Terkait dengan penahanan tersangka Mai alias Koli, kontraktor pembangunan Rumah Sehat Sederhana (RSS) di Kecamatan Langgam oleh Kepolisian Resort (Polres) Pelalawan beberapa hari yang lalu kiranya telah terdengar oleh Bupati Pelalawan HM.Harris. Mai alias Koli merupakan keponakan dari HM.Harris.
Namun begitu, HM.Harris tetap menyerahkan sepenuhnya masalah ini ke aparat penegak hukum untuk melanjutkan perkaranya. Hal itu dinyatakan Bupati Harris dalam keterangannya kepada Newshanter.com setelah acara coffee morning dan sertijab pejabat eselon III Pemkab Pelalawan diruang auditorium lantai 3 Perkantoran Bupati Pelalawan, Senin (27/02/2017).
“Kita hormati proses hukum yang berjalan, bagi saya penahanan itu biasa, kalau salah ya salah. Bagi saya tidak ada masalah itu ponakan atau orang lain, kalau salah tetap salah,”tegasnya.
Lebih lanjut HM.Harris mengatakan telah berulang kali memberi nasehat dan petunjuk terhadap kemenakannya itu, namun apa daya akhirnya Mai alias Koli tersangkut juga masalah hukum. “Kalau pribadi saya secara kekeluargaan, sudah cukup bagi saya mengajari dan memberi nasehat, tapi apa boleh buat,” tambahnya.
Sementara itu ketika disinggung masalah penangguhan penahanan yang akan dilakukan oleh pihak keluarga, HM.Harris mengatakan itu tergantung kesepakatan keluarga besarnya. ” Penangguhan bagi saya sementara tidak, entah bagi keluarga lain karena kita kan keluarga besar, entah siapa yang akan menjamin. Kalau saya tidak mungkin, karena saya kan seorang pejabat,” pungkas Harris.
Untuk diketahui, penahanan tersangka kasus dugaan korupsi atas nama Mai alias Koli dilakukan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek yang Ia kerjakan pada tahun 2015 lalu berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau tahun 2015. Dari hasil audit tersebut BPKP menyatakan adanya kerugian negara sebesar Rp 410 juta dari Pagu Rp 900 juta.(anton sikumbang)
