Maraknya Warga Asing Masuk Indonesia

Mobil terbakar di Jalan MT Haryono dekat kantor BNN, Minggu 16 April 2017. (Twitter TMC Polda Metro)

Palembang, News Hunter.com – Maraknya Warga Negara Asing (WNA) masuk ke indonesia yang tersandung kasus hukum Keimigrasian, pelanggaran yang dilakukan WNA mulai dari tanpa dokumen visa yang sah, mengubah identitas sampai dengan pemalsuan paspor. Berdasarkan pantauan News Hunter.com,

1. Awal tahun 2016 WNA asal Mynmar, Syaw Swar Win (41) yang mengubah namanya menjadi M Faisal dengan miliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) Palembang dan menikah, serta menetap selama satu tahun di Palembang dengan berprofesi sebagai sopir travel, M Faisal ini hanya memiliki paspor kunjungan, tanpa dokumen visa yang sah, divonis Pengadilan Negeri Klas I A Khusus Palembang selama delapan bulan penjara.

2.WNA Srilanka, Unesh Sandanam Ratnavel (32) dalam kasus dugaan pemalsuan paspor Prancis ke indonesia yang diduga dibuatkan oknum agen perjalanan pada Oktober 2016 divonis setahun empat bulan oleh Pengadilan Negeri Klas I A Khusus Palembang.

3. WNA Malaysia Quek Chia How yang mengubah namanya menjadi Richard Wijaya memiliki KTP, KK dan Akte Kota Palembang yang diduga dikeluarkan oleh Dinas kependudukan dan Pencatatan sipil kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yang diduga dibantu oleh Oknum penegak hukum pengacara Yudi Wahyudi SH dari kantor hukum H Darmadi Djufri dan rekan. Richard Wijaya ini tertangkap pihak Imigrasi saat hendak membuat paspor di kantor Imigrasi Klas I Jakabaring Palembang. Richard Wijaya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Desmelita SH selama delapan bulan penjara dan divonis selama enam bulan penjara, Senin (30 /1) oleh Pengadilan Negeri Klas I A Khusus Plg.

Menanggapi hal ini, Kepala Kantor Imigrasi Klas I Palembang, Budiono Setiawan S.Sos mengatakan, melalui penyidik, umumnya WNA yang masuk ke indonesia melakukan pelanggaran pasal 119 tentang keimigrasian, dimana ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.

Budiono mengaku, saat dikonfirmasi diruang kerjanya Rabu (22/2), Imigrasi telah maksimal dalam Tim Pengawasan orang Asing (Timpora) Imigrasi telah bekerjasama dengan Badan intelijen Negara (BIN) TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan, Capil dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).

Untuk penegakan hukum di Indonesia, Budiono menyayangkan kurang greget, Standar Operasional dan Prosedur (SOP) imigrasi mengacu pada Undang – Undang Keimigrasian.

Upaya imgrasii akan lakukan koordinasi dengan pihak terkait yang diduga terlibat membantu meloloskan WNA yang membuat identitas WNA, untuk memberi efek jera, tegasnya.

Keterlibatan oknum, sebenarnya tidak bisa terjadi bila bersinerji bersama kami dalam Timpora, pihak imigrasi telah memberikan kewenangan, jelasnya.

Kepala kantor Imigrasi yang sebelumnya bertugas di Papua ini berharap, timpora harus ditingkatkan. (029)

Pos terkait