JPN: MENGAWAL PEMBANGUNAN SUPERMALL DAN FASILITAS ASIAN GAMES XVIII oleh Erryl Prima Agoes SH MH (Koordinator Pada Jamdatun Kejaksan Agung RI)

Erryl Agoes

Dalam rangka menambah/mempromosikan kesemarakan Kota Palembang, maka akan segera dibangun:
1. Supermall bertaraf internasional di KM. 5 (semula adalah bangunan rumah sakit); dan
2. Penambahan/renovasi berbagai fasilitas untuk penyelenggaraan Asian Games XVIII-2018.
Kedua macam/hal tersebut boleh jadi tidak mempunyai keterhubungan langsung, karena maksud dan tujuan pembangunannya memang berbeda; tetapi jelas menambah kebanggaan warga dalam memperbandingkannya dengan kota lainnya.

Sebab dalam konteks “bertaraf internasional itu, tidak semua ibukota Propinsi mampu menyediakan fasilitas pendukungnya serta berkesempatan menyelenggarakan even-evennya.
Selain merupakan kebanggaan dan khormatan yang berdampak produktif di berbagai sektor, akan ada hal yang sudah bisa dipastikan yaitu: menggunakan dana besar yang berasal dari anggaran pemerintah dan atau maupun dari pihak swasta.

Besarnya anggaran yang akan digunakan dalam pelaksanaan pembangunannya, tentu diharapkan sesuai dengan peruntukan serta fakta pembuktiannya. Yakni tidak akan ada penyimpangan, kebocoran, korupsi, penyalahgunaan wewenang dan sejenis lainnya; yang merupakan perbuatan melanggar hukum. Untuk mengantisipasi sejak dini potensi kemungkinan terjadinya penyimpangan kewenangan serta dalam pelaksanaan pembangunannya, maka selayaknya Pemda Sumsel mengajak menggandeng Jaksa Pengacara Negara (JPN) di Kejaksaan Tinggi turut serta bersama melakukan pengawalannya.

Fungsi-fungsi DATUN/JPN
Di dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan; Pasal 30 secara tegas menentukan bahwa tupoksi Kejaksaan tidak saja di bidang hukum pidana, hukum perdata dan tata usaha negara; tetapi juga melaksanakan tugas-tugas lain yang ditentukan dalam undang-undang. Dengan kata lain cakupan tupoksi kewenangan Kejaksaan secara substansial adalah, yang mewakili ataupun bertindak untuk dan atas nama negara.

Untuk efektifikasi pelaksanaannya; maka secara struktural intern tupoksi tersebut dibagi ke dalam bidang unit kerja pembinaan, intelejen, pidana umum, pidana khusus, pengawasan, perdata dan tata usaha negara (atau); yang berpuncak pada jabatan/posisi Jaksa Agung Muda (JAM) di bawah Jaksa Agung sebagai atasan tertinggi (top manager/penanggung jawab institusi Kejaksaan).

Selanjutnya dalam pasal 30 ayat (2) ditentukan bahwa bidang Datun mempunyai 5 fungsi pokok yaitu mencakup: penegakan hukum, bantuan hukum, pelayanan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain. Secara institusional ditentukannya kelima fungsi tersebut adalah merupakan wujud dari pengabdian Kejaksaan kepada masyarakat, pemerintah, serta BUMN/BUMD. Pengabdian disini maksudnya, bagi mereka yang mempunyai keperluan sesuai dengan fungsi-fungsi itu; dapat datang langsung untuk menggunakan/memanfaatkan jasa pengabdiannya. Terlebih melalui ketentuan ini diperkenalkan/ditonjilkan keberadaan Jaksa Pengacara Negara (JPN), yang fungsinya seperti pengacara swasta pada umumnya. Berikut uraian fungsi-fungsi tersebut.

Penegakan hukum, dalam pelaksanaan fungsi ini tidak diperlukan adanya Surat Kuasa Khusus (SKK); sebab tampilnya Kejaksaan demi hukum adalah menjalankan/memelihara ketertiban kepastian hukum, kepentingan negara serta memberla hak-hak keperdataan masyarakat; berdasarkan jabatannya/exofficio. Seperti misalnya menggugat korporasi koruptif yang merugikan keuangan negara ke pengadilan; ikut campur tangan (intervensi) dalam suatu Yayasan atau badan hukum privat dalam pernyataaan pailit; melakukan gugatan perdata terhadap terpidana korupsi; mengajukan permohonan kepailitan atas perusahaan yang tidak mampu bayar hutang dan lain sebagainya.
Bantuan hukum, sesuai dengan namanya maka Pemerintah, BUMN/BUMD (beserta anak perusahaannya) dapat minta bantuan hukum kepada Kejaksaan (Negeri/Tinggi/Kejagung) dengan syarat membuat Surat Kuasa Khusus (SKK); sehingga dapat mewakilinya di dalam maupun di luar pengadilan.

Berdasarkan SKK ini maka JPN akan tampil berperan memberikan kontribusinya, layaknya profesi advokat/pengacara pada umumnya. SKK ini bisa dibuat hanya untuk satu kasus tertentu dan sewaktu-waktu (sifatnya temporer); tetapi bisa juga lahir dari klausula perjanjian kerjasama (memory of Understanding) antara Kejaksaan dengan Pemerintah, BUMN/BUMD.

Pelayanan hukum. Subyek ataupun sasaran kegiatan fungsi adalah warga masyarakat luas, sehingga tidak membutuhkan persyaratan SKK ataupun MoU. Masyarakat luas bisa datang ke kejaksaan, untuk keperluan yang menyangkut urusan hukum secara prodeo/gratis; karena fungsi ini adalah wujud pengabdian terhadap masyarakat. Seperti misalnya tanya/mencari informasi tentang hukum, konsultasi, minta kegiatan penerangan/penyuluhan hukum dan lain sebagainya yang bersifat kemasyarakatan.

Pertimbangan hukum ini secara prinsip bisa diminta oleh pemerintah maupun BUMN/BUMD. Karena bersifat pertimbangan, makadengan — contoh saat pemerintah BUMN/BUMD akan melaksanakan suatu kegiatan/proyek tetapi menemui “keragu-raguan” terhadap berbagai peraturan, maka untuk agar “amannya” dapat minta pertimbangan hukum terlebih dulu kepada Kejaksaan/DATUN/;JPN.
Tindakan hukum lain.Maksudnya adalah segala macam tindakan hukum yang merupakan kelanjutan, konsekuensi ataupun akibat dari tindakan hukum sebelumnya. Contoh: JPN dengan SKK mewakili BUMN/BUMD melakukan gugatan terhadap debitur yang nakal.

Setelah proses persidangan, isi putusan menyatakan bahwa debitur harus membayar utangnya dengan menggunakan aset benda tidak bergerak yang penjualnya dilaksanakan oleh penggugat. Nah proses penjualan untuk mengembalikan utang ini, yang dimaksud tindakan hukum lain. Begitu juga –misalnya ketika memberikan bantuan hukum ataupun pertimbangan hukum- ternyata ada terindikasi tindak pidana korupsi; maka dalam rangka penegakan hukum, meproses kasus korupsi ini disebut sebagai melaksanakan tindakan hukum lain. Singkatnya tindakan hukum lain adalah segala tindakan yang tetap berdasar atas serta tunduk pada hukum, sehingga tidak akan dikenal tindakan sewenang-wenang ataupun tanpa landasan yuridis.

Mengguna-manfaatkan fungsi-fungsi DATUN/JPN.

Kejaksaan adalah lembaga negara, sehingga dalam peran tindakan serta kontribusinya adalah mewakili dan bertindak untuk atas nama negara. Selain itu kejaksaan juga berkewajiban mengabdi kepada masyarakat luas; yang diantaranya dilakukan melalui pengembangan fungsi-fungsi Datun/JPN sebagai perwujudannya. Kelima fungsi tersebut secara optimal proporsional harus bisa/mampu diguna-manfaatkan pemberdayaannya sehingga dapat memberikan ucapan balik konstruktif bagi yang membutuhkannya. Oleh karena undang-undang telah menentukan aturan sedemikian jelas, maka menjadi kesempatan baik bagi warga masyarakat, pemerintah (pusat/daerah), BUMN/BUMD beserta anak perusahaannya untuk datang serta menjalin kerjasama dengan kejaksaan.

Terkait dengan rencana pembangunan Supermall dan penambahan/renovasi (GOR Sriwijaya dan lintasan dayung, dll) fasilitas penyelenggaraan Asian Games XVIII, maka dari sekian banyak aspek yang harus diperhatikan/dipertimbangan; satu diantaranya adalah aspek hukum (berbagai macam ketentuan/aturan) terkait di dalamnya. Aspek ini perlu dikedepankan karena pembangunannya berkategori internasional, menelan dana/anggaran yang tidak sedikit, melibatkan banyak pihak serta dampaknya (selain ke lokal) yang bersifat go internasional menjadikan semakin dikenalnya Sumsel. Karena pembangunan/renovasi yang ini belum dimulai, maka sangatlah perlu melakukakn antisipasi dini terhadap berbagai kemungkinan potensi terjadinya penyimpangan keuangan dan pelaksanaannya.

Untuk itu kepada Pemda Sumsel disarankan menjalin kerjasama dengan Kejaksaan guna bersama melakukan pengawalan dari awal hingga angkhir, sehingga pelaksanaan pekerjaan dapat terwujud sebagaimana perencanaan dan tidak terjadi kebocoran/penyalahgunaan kewenangan. Kejaksaan dengan fungsi-fungsi Datun/JPN akan dapat memberikan pertimbangan hukum, ikut mengawasi dalam proses pelelangan pengadaan barang dan jasa yang dilakukan secara terbuka, mencegah kemungkinan terjadinya pelanggaran aturan dan lain sebagainya; sehingga segala sesuatunya dapat berjadlan secara baik, aman-aman saja dan tidak ada penyimpangan/aturan yang dilanggar serta tidak akan ada pihak yang dirugikan.

Jadi mari masyarakat luas, pemerintah daerah, BUMN/BUMD datangmengguna-manfaatkan fungsi-fungsi Datun/JPN tersebut, karena undang-undang telah momentum mengatur sekaligus menjamin legalitasnya.(*)

Pos terkait