Palembang, newahanter.com − Rapat musyawarah sosialisasi atas bantuan perusahaan melalui Corporate Social Responsibility (CSR) untuk pengerjaan Pembangunan Cor Jalan sepanjang 750 Meter dan Lebar Jalan 5-6 Meter di Jalan Pasir Putih Kel. Sukajadi Kec. Talang Kelapa Kab. Banyuasin Sumatera Selatan, di kantor Camat Talang Kelapa akhirnya disepakati bersama oleh warga RT 17. Usai pembahasan lahan warga dan dibuatkannya saluran air (Drainase), yang sebelumnya telah lebih dulu disetujui oleh RT 15, 16, 18, 19, 20, bersama Ketua RW003 beserta Pemerintah Kelurahan, tokoh adat dan tokoh masyarakat serta warga dilingkungan RW003 Sukajadi.
Khairul Dewali mewakili HRD Perusahaan Alam Perkasa Lestari (APL) mengatakan, yang namanya perusahaan ini merupakan badan usaha dan punya mekanisme kerjanya, jadi setidaknya ada 2 tertib yang dijalankan selaku badan usaha. Misalnya 1. tertib administrasi, program, pemasukan prosedur harus tertulis. 2. tertib birokrasi, tertib birokrasi ini artinya berkomunikasi atau berkoordinasi kepada pihak lain itu sesuai dengan salurannya, sesuai dengan fungsi struktural yang ada dilingkungan pemerintah setempat. Contohnya akan mengajukan CSR setingkat kecamatan tentu melaporkan ke Camat. Apalagi jalan ini lintas RT tentunya berkoordinasinya dengan pimpinan tertingginya di wilayah itu siapa.
“Maka dengan itu kami sesuai salurannya melalui Rukun Warga (RW) dan tentu kami berkordinasi dengan Ketua RW, harapannya apa yang menjadi bantuan perusahaan ini bisa dikoornasikan kebawahan artinya kami tidak perlu repot-repot. Dan tertib birokrasi ini ada yang namanya etika birokrasi, seandainya ada CSR tingkat kecamatan kemudian tidak melapor ke pihak kecamatan, tentunya etika kami kurang bagus. Kenapa kami berkordinasi ke RW, kami tidak melihat siapa RW nya tapi kami melihat seperti apa fungsi RW itu yang merupakan pimpinan tertinggi di area tersebut,”terangnya.
Menurut Khairul, permasalahan ini mandeknya dikomunikasi saja, perusahaan tidak ikut campur ke persoalan warga, apapun ada permasalahan di warga hendaklah dapat diselesaikan. Perusahaan ini hanya pada satu pintu tidak ke berbagai pintu, tujuannya perusahaan untuk melindungi karyawannya.
“Seperti 2 tahun sekali kami bersama perusahaan lain melakukan perbaikan jalan gotong royong menampal mana jalan berlobang, sebagai tanggungjawab kami ke lingkungan,”ucapnya.
Dalam forum rapat yang sama, Sepri Muktamar mewakili warga RT 17, sangat mengapresiasi apa yang menjadi niat baik dari perusahaan, biar masyarakat juga paham jangan seolah-olah dibodoh-bodohin, kalau bentuk bantuan itu sudah sebagaimana mestinya dan warga tidak harus mengucapkan terima kasih yang berlebihan. Dan undang-undangnya memang sudah begitu. Apalagi CSR ini kan untuk masyarakat umum bentuknya sosial.
“Kekhawatiran warga ini, setelah kegiatan pengecoran jalan selesai, sudah dibiarkan begitu saja, masa bodoh masyarakat mau kebanjiran, itu kan tidak manusiawi menurut saya, tolong diperhatikan dalam kesempatan rapat ini kami minta jawaban, kalau belum ada mohon ditunda dulu,” cetusnya.
Menengahi permintaan warga dalam forum rapat tersebut, Sekretaris Camat (Sekcam) Herlambang, menuturkan seperti penyampaian dari APL tadi, hal ini harus difokuskan dulu 2 hal, 1. pelebaran jalan 2. Saluran air. Bahwasannya kewenangan dan kewajiban APL adalah jalan ini sudah di cor, untuk saluran air diharapkan bantuan dari perusahaan lain. Kalau perusahaan lain yang berkontribusi sudah ada kesepakatan tinggal tunggu RAB nya. Sehingga warga tidak khawatir dan merasa dibohongi dan ini benar-benar bentuk bantuan dari perusahaan.
Karena warga berhak juga menuntut saluran air sebagaimana fungsinya, lanjut Sekcam, percuma kalau dicor saluran airnya tidak ada. Jadi selain APL perusahaan-perusahaan lain pun siap untuk saluran air.
“Setelah kesepakatan hari ini, besok notulennya akan kami tandatangani dan bapak-bapak yang hadir disini turut menandatangani. Sesuai dengan absen yang ada. Dan copynya akan kami berikan kepada perusahaan-perusahaan dan warga yang hadir. Yakinlah kami dari kecamatan dan saya mewakili dari pak Camat, karena Camat sedang rapat di Bina Praja Kantor Gubernur, saya harus tegas mengambil keputusan hari ini, biar tidak ada lagi permasalahan dibelakang hari, kami tidak mau warga kami ada bermasalah apalagi sampai mengganggu pelaku-pelaku usaha di wilayah kita yang menghasilkan PAD income untuk kita, jadi supaya sama-sama enak, bila perlu setelah pembuatan pengecoran jalan kami akan undang warga, RT dan perusahaan untuk turun ke lokasi bersama pak Lurah dan juga dari Kecamatan akan hadir,”paparnya.
Sementara mewakili PT Es Hupindo, Tommy menjelaskan, bahwa ruas jalan secara normalnya di 2007 itu memang standarnya dicorkan 4 meter setengah, seperti ada catatan, setelah perbaikan-perbaikan akhirnya ditahun 2022 ada tampal sulam.
“Menurut saya perluasan luas jalan harus dipukul rata dari depan itu 4 meter setengah itu tidak juga, yang menjadi permasalahannya ini ruas jalan yang katanya memakan lahan warga, karena disitu cor seperti ditambak ikan dekat jalan Hokkan dan Nusantara, dimana pagar mereka itu sudah mundur dari batas patok tanah. Mereka membangun pagar itu lebih kedalam mengakibatkan jalan itu menjadi lebar tetapi mereka tidak ada permasalahan kenapa jalan itu dicor sampai habis contohnya didepan rumah pak RW dan Hokkan, sedangkan jalan itu memakan lahan pak RW dan karena lahan itu jalan umum, yah silakan saja. Kami pihak perusahaan juga tidak mau mengambil resiko mengambil lahan orang,” tegas Tommy. (Sya)





