Wakil Walikota Bukittinggi Hantarkan R-KUA PPAS Tahun 2025 dan Perubahan KUA PPAS 2024 Pada Rapat Paripurna DPRD Bukittinggi 

  • Whatsapp

Bukittinggi, newshanter.com – Wakil Walikota Bukittinggi Marfendi hantarkan secara resmi Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2025 dan rancangan perubahan KUA-PPAS tahun 2024. Dua rancangan penganggaran itu, dihantarkan dalam rapat paripurna, di gedung DPRD Bukittinggi, Rabu (24/07/2024).

Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Beny Yusrial, menyampaikan, mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 89, Wali Kota menyusun rancangan KUA dan rancangan PPAS berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Pada kesempatan ini rancangan KUA yang dihantarkan meliputi kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, kebijakan pembiayaan daerah dan strategi pencapaian.

Bacaan Lainnya

“Sedangkan rancangan PPAS disusun dengan sistematika dengan menentukan skala prioritas pembangunan, menentukan prioritas program dan kegiatan untuk masing-masing urusan yang disinkronkan dengan prioritas dan program nasional yang tercantum dalam rencana kerja pemerintah pusat setiap tahunnya dan menyusun capaian kinerja, sasaran, dan plafon anggaran sementara untuk masing-masing program dan kegiatan, ungkapnya.

Wakil Walikota Bukittinggi, Marfendi, menyampaikan, rancangan KUA dan rancangan PPAS Tahun 2025 meliputi Pendapatan dengan estimasi pendapatan daerah sebesar Rp  568.857.864.932,00 yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp. 125.966.110.191,00, berasal dari Pajak Daerah sebesar Rp. 51.778.131.740,00, Retribusi Daerah Rp. 74.187.978.451 Untuk Pendapatan transfer sebesar Rp. 442.891.754. 741,00 yang terdiri dari Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat sebesar Rp. 412.801.306.000,00, Sedangkan Pendapatan Transfer Antar Daerah sebesar Rp. 30.090.448.741.

“Untuk Estimasi Belanja sebesar Rp. 783.282.287.942 09 yang terdiri dari Belanja Operasi Sebesar Rp. 723 327.977 547,00 dengan rincian Rp. 350.299.293.349, jasa sebesar Rp 342.814.198.399,-. Belanja subsidi sebesar Rp. 2.500.000.000,00,- belanja hibah sebesar Rp. 25.629.485.808,00,- dan untuk belanja bantuan sosial sebesar Rp. 2.085.000.000,00,-,” ungkapnya.

Belanja Modal sebesar Rp. 48.603.690.395,00 dengan rincian belanja modal peralatan dan mesin sebesar Rp. 7.454.621.595,00, belanja modal gedung dan bangunan sebesar Rp. 32.212.659.803,00, belanja modal jalan, irigasi dan jaringan sebesar Rp. 8.879.499.997,00, dan belanja modal aset tetap lainnya sebesar Rp. 56.909.000,00. Belanja tidak terduga sebesar Rp. 1.000.000.000,00 dan Belanja transfer sebesar Rp. 10.350.620.000,00.

“Terkait pembiayaan asumsi penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 0,00 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 0,00. Sehingga pada hantaran rancangan KUA dan PPAS tahun 2025 ini berada dalam kondisi defisit sebesar Rp. 214.424.423.010,00,” jelasnya.

Terkait Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Kota Bukittinggi Tahun 2024, Wawako menyampaikan, Pendapatan Daerah dianggarkan sebelum perubahan sebesar Rp. 756.768.257.429,00, bertambah sebesar Rp. 4.115.219.589,00, sehingga anggaran setelah perubahan menjadi Rp. 760.883.477,018,00.

Perubahan ini terjadi pada PAD yang disebabkan oleh penyesuaian dengan perkembangan perekonomian dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain PAD, Pendapatan Transfer Juga mengalami perubahan akibat penyesuaian perhitungan pendapatan transfer yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan dan Gubernur Sumatra Barat.

Terkait belanja daerah dianggarkan sebelum perubahan sebesar Rp. 806.768.257.429,00, bertambah sebesar Rp. 20.831.482.291,00, sehingga anggaran setelah perubahan menjadi Rp827.599.739.720,00. Perubahan ini disebabkan oleh penyesuaian terhadap besaran pendapatan daerah, pembiayaan daerah, penyesuaian terhadap target capaian RPJMD, dan perubahan harga satuan.

Sedangkan untuk pembiayaan daerah dianggarkan sebelum perubahan sebesar Rp. 50.000.000.000,00 berkurang sebesar Rp. 16.942.326.835,00 sehingga anggaran setelah perubahan menjadi Rp. 33.057.673.165,00. Hal ini disebabkan perubahan besaran SILPA sesuai dengan hasil Audit oleh BPK-RI Perwakilan Sumatera Barat.

“Berdasarkan gambaran postur rancangan itu, terdapat defisit sebesar Rp. 33.658.589.537,00. Selanjutnya, pada tahap pembahasan antara Pemerintah Daerah dengan DPRD nantinya dapat menghasilkan postur APBD yang seimbang,” paparnya.( A/M)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *