Lampung Utara, newshanter.com – Terkait perpanjangan ijin Indomaret dan alfamart, Kepala Bidang (Kabid) Pengaduan dan Kasi. Sub. Kordinator pembinaan dan pengawasan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), memberikan penjelasan yang berbeda.
Menurut penjelasan Ilham yang diamini rekannya Kasi. Sub. Kordinator pembinaan dan pengawasan dinas PTSP, saat ditemui diruang kerjanya (11/12/2023), membantah bila pihaknya (DPTSP) telah memberikan ijin kepada Indomaret dan Alfamart.
“Sejak diberlakukannya perda itu, mereka tidak pernah memberikan perpanjangan ijin, sebelum ada perda nomor :2 tahun 2016 memang kami memberikan ijin. Tetapi itu sebelum ada perda tersebut, dan perda itu tidak berlaku kebelakang,” ucapnya.
Dilain waktu, Irawan T. J. Kepala Bidang (Kabid) Pengaduan, tetap mengakui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Utara, Nomor : 2 tahun 2016 tentang toko modern (mini market) dan kemitraan usaha mikro kecil dan menengah, yang menjadi acuan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Pengakuan itu ucapnya saat dihadapan Khairul Padilah Kepala Dinas PTSP. Yang ditemui diruang kerja Kadis Selasa 05/12.
Namun dia berkilah, ijin yang dikeluarkan pihaknya karena telah ada ijin lingkungan dan rekomendasi dinas terkait (Dinas Perdagangan). Sementara untuk perpanjangan ijin DPTSP tetap mengikuti ijin yang lama. Sebab sebelum ada nya perda tersebut, ada beberapa Indomaret dan Alfamart telah berdiri, perda itu tidak berlaku surut.
Dari pengakuan kedua ASN (Aparatur Sipil Negara) di Dinas PTSP tersebut, semakin menimbulkan kecurigaan adanya koorporasi dalam dugaan pelanggaran perda nomor : 2 tahun 2016.
Menurut bagian pembinaan pihaknya telah melakukan perpanjangan ijin bagi kedua pelaku usaha (Indomaret dan Alfamart). Sementara penjelasan bagian pembinaan dan pengawasan DPTSP tidak pernah mengeluarkan ijin perpanjangan.
Artinya ketidak samaan keterangan keduanya, menjadi sorotan publik semrawutnya adminitrasi dinas PTSP dalam mengeluarkan ijin. Atau mungkin ada oknum yang bermain mata dengan dinas terkait demi meraup keuntungan pribadi.(Dam)