LSM LP – KPK, Angkat Bicara, Terkait Hasil Audit BPK, Di RSUD A. Yani Metro

METRO, newshanter.com – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LP – KPK Provinsi Lampung menilai pihak RSUD A. Yani Metro terkesan tidak membaca secara detail hasil audit BPK.

Hal itu dilontarkan oleh M. Yusuf sebagai Ketua LSM LP – KPK melalui jaringan telpon selulernya, Rabu (12/3/2025).

Menanggapi penjelasan, dr. Fitri Agustina. M.K.M., direktur RSUD A. Yani Metro, yang mengatakan, (11/03/2025) kemarin. “Tidak ada tagihan sisa jaminan pasien di tahun 2023 dan dilaporkan pada tahun 2024, yang harus dikembalikan”.

Dirinya (Yusuf) menegaskan, jika saja benar tidak ada nya tagihan jaminan pasien tersebut, lalu mengapa pihak BPK menemukan, dimana per 31 Desember 2023 menunjukkan bahwa terdapat sisa jaminan pasien yang seharusnya dikembalikan ke pasien, namun belum dikembalikan oleh pihak RSUD tersebut.

Berdasarkan hasil audit BPK pada 31 Desember 2023 lalu, sebanyak 328 orang pasien dengan biaya sebesar Rp l.576.029.736,00. Kata Ketua LSM LP – KPK yang membidangi tindak pidana korupsi.

“Saya menduga pihak RSUD A. Yani Metro, tidak mempercayai hasil audit BPK dan menganggap kinerja BPK tidak profesional,” ujarnya.

“Dengan adanya hasil audit BPK itu adalah pintu masuk bagi APH (aparat penegak hukum) untuk melakukan penyidikan dan penyelidikan terhadap pihak RSUD A. Yani Metro dalam pelaksanaan keuangan daerah maupun negara,” terangnya.

Dia juga berharap, kepada Kasi. Intel Kejaksaan Negeri setempat. Yang baru, dapat memanggil pihak RSUD A. Yani Metro.

“Mengingat tidak lama lagi akan ada rencana pergantian Kasi. Intel Kejaksaan Negeri Metro dalam waktu dekat ini,” tutupnya. (Dam)

Pos terkait