Hermansyah TR, Ayah Korban Pembunuhan Mendesak. Pelaku Dijerat Pasal 340 KUHP.

METRO, newshanter.com – Ayah korban pembunuh di Kecamatan Metro Timur pada tahun 2024 lalu, berharap agar pelaku yang berinisial R dituntut dengan pasal 340 Undang – Undang KUHP.

Hal itu dijelaskan Hermansyah TR. Usai menyambangi Kantor Kejaksaan Negeri Metro, Rabu 12 Maret 2025.

Menurut dia, almarhum putranya adalah sosok tulang punggung bagi keluarga, saat ini meninggalkan anak – anak yang masih kecil, keluhnya.

Dia juga berharap agar pihak pengadilan negeri setempat, dapat memberikan informasi jadwal sidang yang benar, pukul berapa dilaksanakan sidang tersebut, kata dia.

” Kalau jadwal hari sidang perdana, kami telah diberi tahu, namun jam berapa kami tidak mengetahui secara pasti,” ujarnya.

Masih kata Hermansyah, informasi yang kami terima pulul 08:30 wib, saat itu juga saya memanggil adik – adik saya, untuk mengikuti proses sidang tersebut. Jelas nya.

“Namun sayangnya, sesampai di pengadilan, sidang telah selesai. Yang lebih mengherankan lagi kenapa sidang itu terkesan ditutup – tutupi,” keluhnya.

Dia juga mengingat, dengan disangkakan pelaku R pada pasal 340 UU KUHP., agar tidak ada lagi orang yang bertindak seperti halnya pelaku R. Khususnya di Kotamadya Metro dan di seluruh Indonesia pada umumnya.

Dia juga menambahkan, biasanya orang yang membunuh orang lain, cenderung terkena narkoba atau minuman keras.

“Orang tua korban AI juga mendesak agar jajaran Polda Lampung dapat menangkap para pelaku pembunuhan dengan segera,” tukasnya.

Ditempat yang sama, Debi Resta Yudha, S.H., M.H., Kasi. Intel Kejaksaan Negeri Metro, menjelaskan sidang perdana itu, merupakan agenda pembacaan surat dakwaan dan sidang ditunda sampai hari Senin.

Sidang yang rencananya akan digelar Senin depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi – saksi, tutup nya.(Dam)

Pos terkait