Palembang.Newshanter.Com,-Pemerintah kota Palembang bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, akan mengikut sertakan PNS dan non PNS masuk BPJS. Dalam hal ini ada dua kategori yang diikut sertakan yaitu masalah kesehatan dan jaminan kematian.
Hal ini dibenarkan Plt Walikota Palembang H. Harnojoyo , dalam peraturan Menteri dalam Negeri setiap pekerja itu wajib memiliki BPJS ketenagakerjaan, jika dipemerintah sendiri dibebankan oleh APBD kisaranya sebesar 0,54 persen.
“Untuk kematian akan diberikan santunan sebesar 20 jt .
Semua kita masukan BPJS termasuk pegawai honorer. Program ini baru kita sepakati dan kita lakukan Mou bersama, karena berdasarkan aturanya jika pegawai diatas sepuluh orang harus diberikan BPJSnya,”jelasnya Senin (27/04/2015).
Ia juga menambahkan jika ada pegawai yang bekerja diperusahaan, maka yang akan menanggungnya perusahan tersebut. “Itu wajib dilakukan,”tambahnya.(TM)