Harnojoyo : Serahkan Urusan Tapal Batas Ke Pihak Hukum

  • Whatsapp
Warga Tegal BInangun Demo ke Kantor Gubernur

Palembamg.Newshanter.com Konflik perbatasan Palembang- Banyuasin masih terus bergulir, pasalnya wilayah yang telah lama bermukim dikota Palembang dan maju ini mulai diusik batasnya. Berdasarkan batas pemetaan tahun(PP) nomor 23 tahun 1983, wilayah tegal binangun secara hukum masuk kedalam Banyuasin, namun secara sejarahnya masyarkat setempat menolak mentah-mentah untuk tinggal disana.

Hal ini diungkapkan Plt Walikota, bahwa kita tetap mengikuti peraturan belum bisa secara langsung mengecap suatu wilayah tersebut wilayah kota tersebut. ““Sesuai dengan batas wilayah yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 23 tahun 1983 saat itu dijabat oleh Walikota Palembang Kholil Aziz, Tegal Binangun memang masuk Kabupaten Banyuasin,” jela Harnojoyo usai memimpin rapat rencana pembangunan pasar modern di Talang Kelapa Kecamatan Alang-Alang Lebar (AAL) diruang rapat II Walikota Palembang, Senin (27/04/2015).

Dikatakan Harno, meski kawasan tersebut akan masuk dalam Kabupaten Banyuasin warga Tegal Binanggun tetap akan mendapatkan perhatian Pemkot Palembang.“Terkait kebutuhan masyarakat kita tetap mediasi,” katanya.Harno mencontohkan, kawasan Palembang yang juga masuk dalam Kabupaten Banyuasin di Kenten Laut, salah satunya SMA Negeri 14 Palembang, secara administrasi masuk dalam Banyuasin hanya saja pembangunannya tetap dilakukan Palembang.“Misalkan, SMA 14 Palembang itu dalam area perbatasan namun tetap aset kita,” jelasnya.

Warga Tetap Bersikras Masuk Palembang

Sebelumnya Kamis (23/04/2015) Ratusan masyarakat Tegal Binangun yang tergabung dalam Forum Masyarakat Plaju Darat Bersatu (Tegal Binangun) Demo ke Kantor Gubernur Sumsel, mereka bersikeras ingin tetap masuk wilayah Palembang kendati wilayah tersebut masuk dalam wilayah Kabupaten Banyuasin. Apalagi dari 11.460 jiwa dan 8.054 jiwa ber KTP Palembang terutama di Rt28 Rw6 yang seratus persen ber- KTP Palembang.

“Sampai manapun kami akan tetap memperjuangankan tegal binangun,kami sudah puluhan tahun tinggal di daerah itu,selama ini seluruh pembangunan sejak zaman dulu selalu dilakukan pemrintah kota palembang,belum ada satupun pembangunan yang dilakukan oleh pemkab Banyuasin,” ungkap Sasmita, Kordinator Forum Masyarakat Plaju Darat Bersatu, kamis (23/4).

Dia mengatakan kenapa baru sekarang Pemkab Banyuasin mengklaim wilayah Tegal Binangun dengan pedoman PP No 23 tahun 1988,harusnya dari dulu kalo memang ada payung hukumnya.”Kami juga mempertanyakan kenapa gubernur memtuskan masalah ini secara sepihak, harusnya kan lakukan dialog terlebih dahulu dengan warga disini,” tegasnya.

Sementara, pembina Forum Masyarakat Plaju Darat Bersatu (Tegal Binangun) Sukarman mengatakan dalam dialog dengan DPRD Sumsel menjelaskan upaya yang sudah dilakukan warga mulai dari mendesak pihak Pemrov Sumsel untuk menyelesaikan masalah ini hingga memebrikan bukti- bukti dan menemui langsung watimpres.

“Kami akan mengugat PP No 23 tahun 1988 jika pihak pemerintah provinsi dalam maslah ini tidak diselesaikan secepatnya, kami juga akan melakukan aksi terus menerus jika masalah ini tidak ditanggapi serius. Jangan sampai masalah ini tidak secepatnya diselesaikan jangan sampai warga nanti memboikot acara pelaksanaan Asian Gemes 2018,” tandasnya. (RMOL/TM)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *