Transaksi Tanpa Sepengetahuan Nasabah, Faktor Kebiasaan Dan Sesuai SOP

Palembang, NewsHunter.com – Kasus pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh salah satu staf Bank Mandiri KCP (Kantor Cabang Pembantu) Veteran Palembang dengan terdakwa Herry Purnama (44) kembali digelar dengan agenda keterangan saksi yang menghadirkan seorang saksi A De Charge oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rini Purnamawati SH diruang sidang kartika 2 Pengadilan Negeri Klas I Khusus Palembang Kamis (2/3/2017).

Saksi menerangkan intinya terdapat kesalahan administrative , yang persoalanya terdapat pemalsuan yang dilakukan oleh terdakwa. Usai mendengarkan keterangan saksi, Majelis Hakim yang diketuai

Hakim H. A Ardianda Patria SH MHum yang beranggotakan Hakim Y Wisnu Wicaksono SH MH dan Hakim Subur Susatyo SH MH mengambil keterangan tedakwa Herry Purnama, terdakwa mengaku, apa yang telah diperbuatnya merupakan hal yang biasa dan sudah menjadi factor kebiasaan yang berlaku ditempatnya bekerja.

Sidang ditutup oleh Hakim ketua H. A Ardianda Patria SH MHum dan dilanjutkan pekan depan Kamis(9/3/2017) dengan agenda tuntutan dari JPU.

Penasihat Hukum (PH) terdakwa Wahyu Hidayat SH ketika diwawancarai awak media usai sidang mengatakan, kesimpulan dari sidang tadi, bahwa saksi menerangkan, intinya, kesalahan yang dilakukan klienya hanya kesalahan asministratif, cuma persoalanya, terdapat pemalsuan yang dilakukan oleh terdakwa. Wahyu mengungkapkan, ada hal yang sudah menjadi faktor kebiasaan pihak Bank Mandiri.

Wahyu akan meminta pertimbangan Majelis Hakim, karena dalam pidana bisa dihapuskan, kalau ada halyang sudah menjadi faktor kebiasaan, harapnya. Wahyu menjelaskan, proses PemindahBukuan (PB) yang dilakukan klienya tanpa harus sepengetahuan nasabah dan factor kebiasaan itu masuk dalam

Standar Operasional dan Prosedur (SOP) bank. Wahyu menambahkan, ditanda tangani atau tidaknyaoleh nasabah, proses transaksi PB bisa dilakukan, jelasnya.

Menurut Wahyu, dalam hal ini unsur kerugianya tidak terpenuhi. Upaya Wahyu dalam pledoi(pembelaan) nanti akan disampaikan, mohon Majelis memutuskan yang seadil adinya karena tedakwa sudah menjalani hukuman , telah mengorbankan anak dan istrinya. Sebenarnya, klienya cuma membantu, elaknya.

Wahyu mengakui tidak hadirnya saksi dari CV Kumala Ratu yang tidak hadir, walau sudah tiga kali dilakukan pemanggilan untuk memberikan keterangan di muka persidangan, karena pihak CV Kumala Ratu tidak keberatan dengan hal ini.

Sementara, Direktur Utama PT Ogan Raya Drs H Amin Bastari MSi selaku nasabah Bank Mandiri, melaui PH nya Fuadi Helmi SH yang didampingi Aulia Rahman SH MH, Fuadi menyayangkan, sampai sidang yang ke-4 ini pihak CV Kumala Ratu tidak bisa hadir selaku saksi untuk memberikan keterangan, kalau hadir

semua bisa clear, harapnya. Menanggapi keterangan saksi dan terdakwa, Fuadi mengatakan, hal ini menyangkut kepercayaan, pastinya terdakwa membela diri , namun terdakwa menyadari atas perbuatanya hanya untuk membantu nasabah. Namun PT Ogan Raya mengajukan kredit secara resmi tegasnya. Dampak dari kasus ini menyangkut proyek yang belum selesai .

Kita merasa dirugikan sejak 27 Juli 2013 tidak bisa operasional . Fuadi berharap, perkara ini berjalan secara “On The Treck”, tanpa ada pencucian yang bersalah, harapnya.

Aulia Rahman SH MH menambahkan, perkara ini menjadi bukti, kalau control diperbankan lemah yangmengakibatkan staf bank (terdakwa red) bisa melakukan apa saja, kebiasaan dalam perusahaan perbankan harus diperhatikan mengacu pada Responsif, jika ada pengaduan dari nasabah harus cepat direspon dan diakomodir. Faktor kebiasaan ini membuat perbankan bisa bocor.

Seorang manager bisa melakukan transaksi antar rekening nasbahnya, tanpa sepengetahuan nasabahnya. Pertanyaanya,apakah pelaku tunggal , tanpa ada internal control, tegasnya. (029)

Pos terkait