Pemusnahan Ratusan HP Ilegal Jadi Polemik, Ini Jawaban Kapolres Pelalawan

ari wibowo

Pangkalan Kerinci, Newshanter.com – Terkait pemusnahan barang bukti (BB) ratusan Handphone (HP) ilegal yang dilakukan Polres Pelalawan Riau beberapa hari lalu menimbulkan polemik dikalangan wartawan di Pelalawan. Polemik tersebut mengenai tidak diundangnya pihak terkait seperti Kejaksaan dan Pengadilan.

Seperti diketahui, Polres Pelalawan berhasil mengamankan 440 HP ilegal hasil tangkapan Polsek UKUI pada November 2016 silam. Setelah beberapa bulan melakukan penyelidikan tidak juga ditemukan pemilik barang tersebut, akhirnya Polres Pelalawan memusnahkan HP tersebut, Rabu (01/03/2017).

Kapolres Pelalawan AKBP Ari Wibowo ketika dihubungi Newshanter.com, Jum’at (03/02/2017) melalui sambungan telepon terkait polemik tersebut mengatakan kalau hal itu cuma ke salah pahaman antara wartawan dan kepolisian.

“Bukannya kita tidak ingin mengundang mereka (kejaksaan.red) tapi karena kasus ini tidak ada tersangkanya. Sementara kalau kita ingin menyerahkan SPDB harus ada tersangkanya,” katanya.

Lebih lanjut Ari Wibowo mengungkapkan dalam kasus ini tidak ada tersangkanya dikarenakan saksi yang membawa barang tersebut tidak bisa dijadikan tersangka sesuai undang-undang perdagangan.

“Dalam undang-undang perdagangan memang seperti itu. Yang bisa dijadikan tersangka hanya pemilik barang tersebut. Sementara kurir atau pembawa barang tersebut hanya kita tetapkan sebagai saksi,” ungkapnya.

Sementara itu mengenai pemusnahan barang bukti tersebut, Kapolres juga menjelaskan bahwa hal tersebut sudah sesuai dengan undang-undang nomor 33 tahun 1999 tentang telekomunikasi.

“Dalam hal ini sudah kita kordinasikan dengan pihak terkait yaitu Disperindag dan sesuai dengan UU no 33 tahun 1999 tentang telekomunikasi barang tersebut harus dimusnahkan,” pungkas Ari Wibowo.(anton sikumbang)

Pos terkait