JAKARTA, Newshanter.com- Wakil Presiden Jusuf Kalla menekankan bahwa penegak hukum harus bisa membedakan tindakan kriminal dengan kesalahan administrasi terkait korporasi. Menurut Kalla, kesalahan pemimpin korporasi dalam menetapkan suatu kebijakan belum tentu tergolong tindak pidana.
“Pemerintah minta sesuai aturan. Kalau kebijakan, lewat undang-undang adminstrasi pemerintahan, kalau perdata lewat KUHP perdata, kalau ini ada merampok atau mencuri, ya otomatis ini kriminal. Ya Lino harus dilihat seperti itu, masalahnya apa, kalau hanya masalah kebijakan koorporasi ya harus korporasi dong. Kesalahan korporasi belum tentu kriminal,” kata Kalla di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Senin (31/8/2015).
Kalla menanggapi pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan mobil crane yang berkaitan dengan PT Pelabuhan Indonesia II. Terkait kasus ini, Kepolisian telah menggeledah ruangan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino.
Kalla tidak memungkiri jika pengusutan oleh Kepolisian ini menimbulkan kekhawatiran di lingkungan pejabat maupun karyawan BUMN. Atas dasar itu, menurut dia, harus dipahami betul duduk permasalahan kasus ini.
“Kalau memang ada katakanlah pelanggaran menurut undang-undang, ya diperiksa. Tetapi kalau kebijakan koorporasi, ya koorporasi itu. Kalau melanggar atau merugikan negara, dan juga terbukti, ya itu bisa ditindaklanjuti,” ujar dia.
Budi Pertanyakan Pernyatan JK
Sementara itu Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso mempertanyakan pernyataan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang meminta agar tidak mengusut dugaan korupsi di PT Pelindo II. Pekan lalu, penyidik Bareskrim melakukan penggeledahan di Kantor Pelindo II atas dugaan korupsi pengadaan mobile crane.
“Kok cara berpikirnya demikian? Kan harusnya dilihat perjalanan penyidikannya saja. Kalau pidana enggak boleh diusut ya bagaimana kita,” ujar Budi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (4/9/2015).
Budi mengaku pernah ditelepon langsung oleh Kalla ketika ia ikut menggeledah PT Pelindo II di Tanjung Priok pada 28 Agustus 2015 lalu. Kalla, sebut Buwas, menanyakan mengapa penyidik menggeledah kantor itu. “Ya saya pokoknya yakin, bukan hanya 100 persen lagi, tapi 1.000 persen ada tindak pidana di dalamnya,” kata dia.
Namun, Budi tak menyebut seperti apa respons Kalla menanggapi jawabannya. Menurut Budi, penyidik Bareskrim yakin ada dugaan tindak pidana korupsi di PT Pelindo II. Polisi sudah menetapkan Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II FN sebagai tersangka. Budi mengatakan, akan ada tersangka lainnya dalam kasus ini.
Terkait langkah yang dilakukan polisi, Budi menjamin masih dalam koridor hukum. Ia mengatakan, kasus Pelindo II akan menjadi pintu masuk penyidik untuk menguak dugaan tindak pidana lainnya.”Tersangka awal yang kita tetapkan ini adalah pintu masuk kita ke kasus lain,” kata Budi.(KC/NHO)



