POSE RI Demo di Kantor Walikota, Desak PJ Walikota Palembang Tutup Galian C Diduga Ilegal di Kepuh Kecamatan Gandus Telang Kemang Cenago Kota Palembang

Palembang, newshanter.com – Puluhan massa yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati Organisasi Sosial & Ekonomi Republik Indonesia (LSM Pose RI) menggelar aksi damai di halaman kantor Walikota Palembang, Senin (29/1/2024).

Puluhan massa tersebut meminta PJ. Walikota dan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas perizinan Galian C yang berada di Tanjung Kepuh Kepuh Kecamatan Gandus Telang Kemang Cenago Kota Palembang

Koordinator Ekskutif dan aksi yang juga Ketua Umum Pose RI Desri Nago, SH didampingi Koordinator Lapangan Philipus Pito Sogen, SH mengatakan pihaknya mendukung dan mendesak Pj. Walikota Palembang dan aparat penegak hukum yang berkompeten atas dugaan pelanggaran pasal 98 ayat 1 no 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup terkait galian C milik oknum berinisial AJN, TN, dan MRN yang diduga tidak memiliki izin, merusak, dan mencemarkan lingkungan.

“Rumah PJ Walikota dekat dengan lokasi Galian C di di Kepuh Kecamatan Gandus Telang Kemang Cenago Kota Palembang arah Villa Mantan Gubernur Sumsel. PJ Walikota dan Aparat penegak hukum tutup galian C tanah yang diduga tidak jelas izinnya dikawasan di Kepuh Kecamatan Gandus Telang Kemang Cenago Kota Palembang. Sehingga otomatis pasti akan terhenti sendiri armada-armada melintas di Talang Kepuh dan Jalan Tanjung Barangan. Apabila galian C tersebut ditutup dan hanya mempersoalkan kontribusi recehan angkutan armada melintas di Talang Kepuh dan Jalan Tanjung Barangan itu hanya sia sia dan tidak profesional.”Hentikan pungutan itu dan tutup galian C ilegal itu,” ujarnya.

Lebih lanjut Desri mengatakan, tuntutan dan sikap mendukung dan mendesak Pj. Walikota Palembang, Gubernur Sumatera Selatan, dan aparat penegak hukum yang berkompeten, Kapolda Sumsel, Kapolrestabes Palembang, Dinas Lingkungan Hidup Sumsel.

1. Agar mengaudit secara faktual uji petik terhadap kegiatan tersebut.

2. Agar memanggil, memeriksa pemilik galian C berinisial TN, AJ, dan MRN diduga bos galian C ilegal yang diduga kebal hukum.

3. Agar memeriksa administrasi perizinannya, karena menurut informasi ada diantara perizinan tersebut diduga beda lokasi dan letaknya, seperti diduga izinnya untuk Ogan Ilir, tetapi melakukan penggalian di daerah lain.

4. Agar menghentikan secara tegas puluhan/ratusan armada colt dump truck colt diesel yang melakukan konvoi secara ugal-ugalan di jalan Tanjung Barangan dan Talang Kepuh kecamatan Gandus membawa tanah galian C (terindikasi ilegal) yang sangat membahayakan pengendara lain R2 maupun R4 yang melintasi jalan tersebut serta menghasilkan polusi debu yang dapat menyebabkan berbagai macam penyakit

5. Agar menghentikan secara permanen kegiatan galian C tersebut, jangan hanya menindak tegas terhadap oknum-oknum yang melakukan pungutan terhadap puluhan/ratusan armada colt dump truck colt diesel yang membawa tanah galian C tersebut.

6. Agar menerapkan terhadap galian C tersebut UU no. 32 tahun 2009 pasal 98 ayat 1 yang uraiannya sudah jelas dan pidana sedikit 3 milyar dan paling banyak 10 milyar atau 3 tahun penjara (lingkungan hidup).

7. Agar menerapkan pasal 158 UU RI no. 4 tahun 2009 terhadap pelaku oknum inisial TN, Aj, dan MRN. Diduga bos tambang galian C yang terindikasi diduga melakukan perbuatan melawan hukum serta memeriksa legal perizinan terkait galian C yang mereka lakukan untuk kepentingan pribadi dan memperkaya diri sendiri secara berkelompok atau pihak-pihak tertentu.

8. Bahwa ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 61 huruf A yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,-.

“Oleh karena itu kami menyatakan sikap tangkap dan proses hukum oknum TN, AJ, dan MRN atas dugaan pelanggaran pidana lingkungan berdasarkan bukti yang ada. Kemudian, menetapkan oknum TN, AJ, dan MRN atas dugaan pidana minerba pasal 158 UU Minerba dan pidana tata ruang pasal 17 UU no. 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no. 2 tahu. 2022 tentang cipta kerja menjadi UU,” tandasnyam

Sementara itu, Bang Ambon menambahkan, pihaknya merasa terganggu truk besar lewat.” Anak kami terganggu. PJ Walikota segera mengecek dan mengevaluasi izin galian C. Galian C sangat merugikan masyarakat Palembang. Kalau digali terus, peta Gandus akan hilang,” teriaknya.

“Tutup Galian C, dan usut tuntas perizinannya. Karena itu tidak ada izin tapi dibiarkan. Kami mintak aparat kepolisian tangkap pelaku yang melakukan galian C ilegal. Kami menolak galian C di Talang Kepuh,” bebernya.

Menanggapi aksi demo tersebut, Asisten 3 Bidang Administrasi Umum Setda Kota Palembang, Alex Fernandus mengatakan, pihaknya mengapresiasi tuntutan LSM POSE RI yang menyampaikan aspirasinya, dari informasi di Talang Kepuh itu tidak ada izinnya.

“Saya komunikasi PUPR walaupun terkait izin galian C itu kewenangan Provinsi. Karena terkait wilayah di Kota Palembang, jangan sampai terjadi hal yang merugikan masyarakat. Saya akan segera perintahkan Sat Pol PP. Saya akan telpon Camat Gandus, atas ada tidak ada izin galian C. Kalau tidak ada izin harus ada tindakan tegas seperti penertiban. Karena ini aspirasi yang sangat baik sekali. Yakinlah dari POSE RI, akan segera kita tindaklanjuti di lapangan,” pungkasnya. (Frs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *