Polsek Tanjung Sakti Ungkap Kasus Penganiayaan

Lahat,newshanter.com – Usai menerima laporan dari Firdaus (38) warga Kaya kecamatan Tanjung Sakti PUMU kabupaten Lahat, jajaran unit Reskrim Polsek Tanjung Sakti dipimpin Kapolsek Tanjung Sakti AKP Nurhanas bersama anggota langsung bergerak dan memburu keberadaan terduga kasus penganiayaan, dengan No Lp-A/01/lll/2023/Sumsel/Res Lahat tanggal 03 Maret 2023.

Kasus dugaan penganiayaan yang dialami oleh korban Madi (35) desa Pagar Jati kecamatan Tanjung Sakti ini, dengan TKP di desa Gunung Ayu kecamatan Tanjung Sakti PUMU Kabupaten Lahat, Atau tepatnya di Kebun Cucung Kayu Manis.

“Untuk terduga pelaku penganiayaan bernam Sy (31) warga desa Simpang Tiga kecamatan Tanjung Sakti PUMU dan kabupaten Lahat, kini telah diamankan di Polsek Tanjung Sakti,” ungkap Kapolres Lahat AKBP S.Kunto Hartono SIK,MT melalui Kasi Humas Polres Lahat IPTU Sugianto, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH, Pada Sabtu (04/03/2023).

Kronologis kejadian,dikatakan Liespono, pada Jumat tanggal (03/03/2023) sekira pukul 08.30 wib.

Bertempat di lokasi kebun Cugung Kayu Manis kecamatan Tanjung Sakti PuMu kabupaten Lahat.

Awalnya, antara pelaku sudah terjadi selisih paham, dan sudah lama tidak tegur sapa.

“Waktu kejadian korban hendak pulang ke pondoknya yang berada di kebun pondok tersebut, secara tidak langsung melewati pondok tersangka,” ujarnya.

Dalam perjalan itu, sambung Liespono, korban membacok pohon kayu juar yang berada di kebun tersangka, melihat hal tersebut tersangka langsung menegur korban hingga terjadi perang mulut.

Akhirnya korban mengayunkan senjata tajam yang dipegangnya ke arah Tak.

Tidak senang diayunkan sajam oleh korban, lalu pelaku mengambil Sajam ke pondoknya.

Selanjutnya tersangka kembali menghampiri korban tambahnya.

Masih dari cerita Liespono, tersangka tersandung akar kayu kopi dan terjatuh.

Pada saat posisi terjatuh tersebut, Tak melihat korban sudah mengayunkan Sajam miliknya ke arah tersangka.

“Melihat hal itu, Tak langsung mendahuluinya dengan cara menusuk korban mengunakan Sajam miliknya sebanyak satu kali ke arah pada bagian tekiak sebelah kanan dengan posisi TSK dibawah dan korban diatas “tegasnya.

Liespono juga menegaskan, akibat tusukan itu korban langsung terkapar dan jatuh ketanah. Lalu tidak berapa lama kemudian tersangkapun langsung meninggalkan korban di tempat kejadian dengan kondisi korban sudah terluka.

Setelah itu lebih kurang Selama Lima jam tersangka dengan berjalan kaki menuju rumahnya dan selanjutnya tersangka menyerahkan diri ke Polsek Tanjung Sakti untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya,dan kini telah diamankan guna untuk diperiksa lebih lanjut dan proses hukum kedepanya.(YS)

Pos terkait