RIAU.Newshanter.com. Bupati Rokan Hulu (non-aktif) Suparman divonis bebas dalam perkara dugaan suap pembahasan APBD Perubahan 2014 dan APBD 2015.
“Membebaskan terdakwa Suparman dari segala dakwaan,” kata hakim ketua di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Rinaldi Triandiko, Kamis (23/2/2017).
Suparman dinyatakan tidak terbukti menerima uang atau hadiah dari tersangka lain, yakni mantan Gubernur Riau, Annas Maamun.
“Menyatakan terdakwa Suparman tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, membebaskan dari dakwaan jaksa, memerintahkan terdakwa Suparman bebas dari tahanan, memulihkan hak terdakwa dalam ketentuan kedudukan, harkat dan martabatnya,” kata hakim.
Hakim menilai bahwa dakwaan kedua yakni menerima hadiah atau janji tidak terpenuhi dan tidak terbukti pada terdakwa.”Oleh karena itu, terdakwa Suparman harus dibebaskan karena JPU tidak dapat membuktikan surat dakwaannya,” kata Rinaldi.
Atas putusan tersebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencurigai keputusan yang diambil Hakim Rinaldi Triandoko. OLeh karena itu KPK berjanji akan memberitahu kejanggalan itu ke Mahkamah Agung (MA) melalui kasasi. Mulai dari dakwaan Suparman yang diperkuat oleh putusan terdakwa sebelumnya.
“Ada fakta-fakta yang tidak dipertimbangkan, padahal keterangan beberapa saksi sangat kuat. Pertemuan-pertemuan yang terjadi dan peran aktif terdakwa juga tidak dipertimbangkan,” kata Febri di kantor KPK, Jakarta, Jumat (24/2/17).
Menurut Febri, ada fakta-fakta persidangan mantan anggota DPRD Riau, Ahmad Kirjauhari dalam perkara yang sama yang menyebutkan Suparman turut terlibat melakukan tindak pidana korupsi. Pada saat itu, hakim yang memutus vonis Ahmad Kirjauhari menyatakan Suparman terbukti melakukan perbuatan korupsi secara bersama-sama.
Dari hal tersebut, lanjut Febri, KPK akan segera membeberkan hal tersebut ke MA. “Tentu KPK akan sampaikan hal ini pada proses kasasi di Mahkamah Agung,” jelasnya.
Perlu diketahui, terdakwa kasus dugaan korupsi Pembahasan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2014 dan APBD tahun 2015, Suparman divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Sebelumnya, Suparman dituntut 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Kasus yang menjerat Suparman merupakan perkembangan kasus yang juga telah menyeret mantan Gubernur Riau Annas Maamun dan mantan anggota DPRD Riau Ahmad Kirjauhari. Suparman dan Johar diduga juga turut menerima suap hingga Rp 900 juta.
Sementara itu, begitu Suparman divonis bebas ribuan pendukungnya telah menunggu di luar ruang sidang dan menyambut gembira putusan itu.
“Seluruh masyarakat Rohul sangat berbangga, jauh-jauh sebelumnya yakin bupati tidak bersalah. Panglima tertinggi kembali ke rokan hulu yang dirindukan masyarakat,” seorang pendukungnya.
Eva Nora, Penasehat Hukum Suparman kepada wartawan pihaknya akan segera mengeluarkan Suparman dari Rumah Tahanan Sialang Bungkuk Pekanbaru.
Namun, proses hukum masih berjalan karena Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi masih mempertimbangkan selama 7 hari untuk memutuskan kasasi atau tidak.
Meski begitu, Eva tetap bersikukuh untuk memperjuangkan Suparman agar kembali diaktifkan menjadi Bupati Rokan Hulu seperti permintaan ribuan warganya yang turut hadir menyaksikan sidang tersebut.
“Selanjutnya berdasarkan petikan putusan meminta agar Suparman diaktifkan kembali menjadi Bupati Rokan Hulu. Kita minta kepada Mendagri melalui Gubernur Riau (Arsyadjuliandi Rahman),” ucap Eva.(bb/03)
