MUBA,NEWS HANTER,COM – Mewakili Bupati Musi Banyuasin (Muba), Asisten I Setda Muba, H Rusli SP MM menghimbau kepada seluruh perusahan yang berinvestasi di wilayah Kabupaten Muba, menyikapi dan mematuhi peraturan-peraturan yang telah ditetapkan oleh Pemkab Muba.
Himbauan itu disampaikannya saat memimpin rapat menindaklanjuti surat dari kuasa Direksi PT Musi Banyuasin Indah (MBI), perihal mohon bantuan sosialisasi tentang masa berlaku Hak Guna Usaha (HGU) PT MBI, bertempat di ruang rapat Sekda Muba. Rabu (25/02/2015).
Dinyatakan dalam surat dari direksi PT MBI Nomor : 006/MBI-BM/Ext/I/2015 tanggal 24 Januari 2015, bahwa pihaknya meminta bantuan kepada Pemkab Muba agar melakukan sosialisasi tentang masa berlaku Hak Guna Usaha (HGU) PT MBI, kepada masyarakat khususnya di desa Muara Teladan Kecamatan Sekayu dan Kecamatan Babat Supat.
Terkait masalah itu Pemkab Muba akan membantu menyelesaikan persoalan tersebut secara musyawarah mufakat untuk menemukan titik temu. Namun, jika melalui musyawarah mufakat tidak menemukan titik temu, maka akan diserahkan ke jalur hukum.
“Untuk sosialisasi ke lapangan tentang HGU ini kita sepakatkan akan dilaksanakan pada tanggal 4 Maret 2015 nanti. Namun, Pemkab Muba minta data yang akurat dari pihak PT MBI agar kejelasan tentang dokumen yang sah, benar-benar tersampaikan kepada masyarakat bahwa HGU masa berlakunya selama 25 tahun yaitu sampai tahun 2032. Kepada pihak Kecamatan diimbau untuk membina perangkat desanya bahwa administrasi khususnya dokumen-dokumen penting sebagai barang bukti harus diarsipkan dengan rapi,” tukasnya.
Perwakilan dari PT MBI, Daniel menjelaskan bahwa permasalahan ini berawal dari bulan Desember 2014, ketika itu ada masyarakat yang memasang patok/portal di bagian wilayah perkebunan yang berstatus milik PT MBI, karena menurut mereka HGU dari PT MBI telah habis. Namun, berdasarkan sertifikat dan dokumen yang dimiliki dinyatakan bahwa HGU PT MBI adalah hingga Tahun 2032.
Pihaknya belum bisa menunjukkan sertifikat HGU tersebut kepada pihak masyarakat, karena adanya mekanisme dalam penerbitan izin-izin perkebunan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), dalam artian tidak bisa langsung di terbitkan. Selain itu, tambah Daniel HGU terbit sebenarnya tahun 1997 bukan tahun 1990.
“Kami meminta kepada Pemkab Muba agar bisa menjelaskan dan menggelar sosialisasi kepada masyarakat, karena sampai sekarang proses perkebunan PT MBI belum bisa berjalan normal akibat permasalahan ini,” jelasnya.
Staf BPN Kabupaten Muba, Erlan Makmun menambahkan bahwa pihaknya siap untuk ikut mensosialisasikan kepada masyarakat terkait HGU PT MBI ini. Dijelaskan pula bahwa sertifikat yang sudah dibuat oleh BPN telah menjadi dokumen negara. Jika ingin melihat sertifikat ataupun dokumen kepemilikan suatu perusahaan, maka harus melalui Kanwil, dimana Pemkab Muba harus mengirim surat ke BPN, dan BPN akan meminta ke Kanwil untuk bisa mengeluarkan bukti-bukti dokumen tersebut.
Kabag Ops Polres Muba, Kompol Amriwan SH mengatakan bahwa sebenarnya permasalahan ini tergolong sederhana, karena dari hasil unjuk rasa yang pernah dilakukan oleh masyarakat setempat, intinya mereka mengharapkan kejelasan tentang izin HGU PT MBI. Masyarakat mengharapkan pihak Pemkab Muba agar mensosialisasikan terkait keabsahan HGU PT MBI yang dikeluarkan oleh pihak BPN.
Sementara itu Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Muba, Ir Thamrin Disbun Muba mengatakan bahwa selama dua tahun anggaran terakhir telah dilakukan sosialisasi aturan-aturan untuk perusahaan perkebunan yang ada di wilayah Kabupaten Muba, agar diikuti dan dilaksanakan. Selain itu, perusahaan di Muba diimbau tidak melanggar aturan, senantiasa berkomunikasi dan berkoordinasi dengan pihak Pemkab Muba, penegak hukum maupun masyarakat agar tidak terjadi konflik.
“Contoh koordinasi dan komunikasi dengan masyarakat yaitu untuk penerimaan tenaga kerja, tolong prioritaskan masyarakat setempat, itu bisa meminimalisir terjadinya konflik antar perusahaan dan masyarakat. Ketika ada permasalahan sekecil apapun agar segera diselesaikan,” tukasnya.(Heri Chaniago)
Caption Foto: Asisten I setda Muba H Rusli SP saat pimpin rapat menindak lanjuti surat kuasa direksi PT MBI di ruang rapat Sekda Muba, Rabu(25/2)





