Pemilik E-Warung Sungkai Barat Mengakui Telah Menggelapkan BPNT Milik KPM

LAMPUNG UTARA, Newshanter.com – Upaya untuk mensejahterakan masyarakat dimasa Pandemi Covid 19 yang dipandang mengganggu kestabilan perekonomian, berbagai bantuan langsung disalurkan Pemerintah Pusat.

Tetapi hal itu, nampaknya tidak berjalan sesuai harapan pemerintah pusat, pasalnya masih saja terjadi pemotongan bantuan tersebut, oleh oknum yang diduga menyalahgunakan jabatan.

Contoh nya saja yang terjadi di Desa Gunung Maknibai Kecamatan Sungkai Barat, pada saat pengambilan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) Jum’at 24 Desember 2021 lalu. Masing – masing Keluarga Penerima Manfaat (KPM) hanya diberikan, Tiga karung beras, dengan berat satu karung nya 10 kg, kacang hijau 3 kilo, telur 3 kg, dan kentang 3 kg. Beber masyarakat. Saat ditemui Sabtu 15 Januari 2022.

Berkaitan dengan struk pengambilan BPNT, KPM tidak diberikan oleh pihak E-Warung, setelah menggesek ATM, struk diambil oleh pihak E-Warung lalu dirobek. Jelas masyarakat dihadapan Hardi pemilik E-Warung dan Ela selaku pendamping.

Ada salah warga yang sempat mengambil struk BPNT, ternyata struk pengambilan BPNT. Jelas-jelas hasil print komputer, tertulis Rp 800.000, tetapi oleh pihak E-Warung ditimpa dengan tulisan pena sejumlah Rp 600. ribu. Sehingga KPM diberikan dengan jumlah 3 karung beras.

Dari keterangan masing-masing KPM Desa Gunung Maknibai dihadapan Hardi pemilik E-Warung dan Ela selaku pendamping, akhirnya pemilik E-Warung mengakui telah menggelapkan bantuan BPNT tersebut.

“Dirinya hilap karena pada saat itu, ada salah satu keluarga nya mencalonkan diri sebagai Kepala Desa Sinar Harapan, tetapi kalah, maka saya tidak berpikir apakah itu (BPNT) milik masyarakat Sinar atau bukan saya ambil, tetapi saya berjanji akan mengembalikan BPNT masing-masing warga yang mendapatkan BPNT sebanyak 3 karung beras tersebut”. Kata Hardi.

Dari pengakuan Hardi untuk mengembalikan BPNT milik KPM Desa Gunung Maknibai telah ia kembalikan pada hari Minggu 16 Januari 2022.

Namun hingga saat ini Senin 24/01/2022. Untuk KPM Desa Negeri Sakti belum juga ia kembalikan.

Dari keterangan masyarakat Desa Negeri Sakti, KPM. BPNT. Mengalami hal yang sama dengan Desa Gunung Maknibai, yakni saat pengambilan bantuan BPNT, Jum’at 24 Desember 2021 lalu, kartu ATM diserahkan pada Sulis selaku pendamping untuk dilakukan penggesekan, tetapi struk pengambilan tidak diberikan, masing – masing KPM hanya dikatakan menerima Tiga karung beras, dengan berat satu karung nya 10 kg, kacang hijau 3 kilo, telur 3 kg, dan kentang 3 kg. Beber masyarakat.

Lebih lanjut warga Desa Negeri Sakti menjelaskan, beberapa hari yang lalu, hal yang sama dialami masyarakat Desa Gunung Maknibai Kecamatan Sungkai Barat. Berdasarkan informasi dari warga setempat, setelah diurus oleh salah satu warga Desa tersebut, akhirnya pemilik E-Warung pada hari Sabtu 15 Januari 2022 telah mengembalikan pada warga (KPM) dalam bentuk uang Rp 200. 000. Karena seharusnya setiap KPM mendapatkan BPNT dengan jumlah 4 karung beras serta yang lainnya. Tutur masyarakat.

Sedangkan milik kami (KPM) hingga saat ini (Senin 24/01/2022) belum juga dikembalikan, oleh Hardi pemilik E-Warung. Keluh masyarakat.

Oleh karena itu, kami berharap agar ada pihak yang dapat mempertanyakan tentang kekurangan BPNT milik kami. Tutup warga

Terpisah, Eka Chandra Dharma Thohir Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lampung Utara, ketika di temui diruangannya, Senin 24/01/2022, mengatakan selama ini pihak nya telah melakukan monitoring di Kecamatan Sungkai Barat, berkaitan dengan hal tersebut, Dinsos sipatnya hanya pembinaan dan pengawasan saja, karena itu bantuan langsung.

Kalau pun mengenai sangsi, itu hak nya pihak Bank yang bekerjasama dengan E – Warung. Tukasnya
(Dam/tim PPWI)

Pos terkait