Pembunuh Anggota Paskibraka Sumsel dituntut Seumur Hidup

terdakwa Ariansyah. tengah mendengarkan tutuntan/ foto NHO FIL

PALEMBANG -Newshanter.com-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ursula Dewi SH MH, penuntut umum kasus pembunuhan terhadap korban DElla RAhman (18) anggota Paskibraka Sumsel dengan terdakwa Ariansyah S Pd alias Ari(28), dituntut hukuman mati di Pengadilan Negeri Palembang Rabu (10/02/2016).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ursula Dewi SH MH yang membacakan surat tuntutan mengatakan berdasarkan fakta persidangan dan bukti yang ada, terdakwa Ariansyah secara sah dan terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai pasa 340 KUHP.

Bacaan Lainnya

“Menuntut terdakwa Ariansyah dengan hukuman pidana seumur hidup. Dikarenakan perbuatan terdakwa yang menghilangkan nyawa korban, terpenuhi unsur dilakukan dengan sengaja dan berencana,” ujar Ursula Dewi.

Ariansyah yang tenaga guru honorer di salah satu SMA di kota Palembang, yang tengah duduk dikursi perakitan
wajahnya pun sontak pucat pasi tanpa ekspresi menghadap ke arah majelis hakim mendengar tututan tersesebut.. Ariansyah didampingi penasehat hukumnya Suwito Winoto SH dan Efran Yuliandri SH

Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Firman Pangabean SH MH, meminta terdakwa Ariansyah untuk berkonsultasi dengan penasehat hukumnya.

“Kami berikan waktu satu minggu bagi terdakwa dan penasehat hukum untuk mempersiapkan pledoi atau pembelaan. Kepada terdakwa perlu diketahui, anda itu dituntut hukuman seumur hidup,” ujar Hakim Ketua Firman yang kemudian menutup sidang untuk dilanjutkan pekan depan.

Sementara itu penasehat hukum Suwito Winoto SH dan Efran Yuliandri SH, ketika diwawancarai wartawan usai sidang mengatakan, tuntutan pidana penjara seumur hidup dari jaksa dinilai terlalu tinggi. Terutama pasa yang didakwa jaksa yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Pastinya kita akan siapkan pembelaan. Selama persidangan terdakwa sudah mengakui dan menyesal. Terdakwa hanya berniat mencuri dan tidak ada melakukan pembunuhan, jadi pasal 340 KUHP yang diterapkan dinilai tidak tepat,” ujar Suwito.

Keluarga korban. foto NHO FIL

Sidang yang dipadati pengunjung, berjalan lancar dan tertip, Tapi salah seorang keluar korban wanita,melihat terdakwa digiring petugas ke kamar tahanan di pengadilan emosi dan histeris melihat terdawa, bahkan wanita itu nyaris pingsan.

Seperti diberitakan sebelumnya berdasarkan surat dakwaan jaksa, korban atas nama Rahman Della (18) seorang pelajar yang baru saja lulus dari pendidikan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Palembang, ditemukan tewas dengan keadaan bersimbah darah di dalam kamar rumahnya Jalan Sukabangun II Lorong Beringin No 1765 Rt 67 Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami Palembang, Kamis (9/7/2015) sekitar pukul 10.30.

Korban yang akrab disapa Radel dan merupakan anggota Paskibraka Provinsi Sumsel tahun 2014 itu, ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan. Leher korban nyaris putus akibat tusukan pisau yang dilakukan terdakwa pada bagian leher sebalah kanan. Selang beberapa hari kemudian, petugas gabungan Sat Reskrim Polresta Palembang dan Polsek Sukarami akhirnya berhasil melakukan penyelidikan dan membekuk terdakwa Ariansyah.(fil)

Pos terkait