PALEMBANG -Newshater.com.- Amin Fahrudin (26), warga Jl RA Najamudin Kelurahan Sukamaju Sako Palembang, terdakawa kasus pencabulan terhadap delapn bocah divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim JPL Tobing di PN Palembang, Rabu (26/10/2016). Aming terbukti bersalah menlanggar pasalpasal 82 ayat (1) UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Selain itu, Aming diharuskan membayar denda Rp 60 juta, subsider empat bulan penjara.Begitu vonis dijatuhkan, seorang perempuan yang duduk di kursi pengunjung PN Palembang sontak menangis tersedu-sedu.
Meski tak histeris, perempuan yang akhirnya diketahui ibunya Aming tersebut menangis tak mau berhenti dalam perjalanan mengantar anaknya ke ruang tahanan PN Palembang.Sayangnya, si ibu ini enggan berkomentar meski sudah dicoba untuk didekati.Sementara Aming sendiri, selama persidangan, terlihat gelisah duduk di kursi pesakitan.Tatapan matanya menerawang ke banyak tujuan di saat hakim membacakan putusan.
Saat ada suara berbisik dari kursi pengunjung, pria yang sempat dinyatakan menderita penyakit kejiwaan ini tak segan untuk menolehkan kepalanya ke belakang.Pemandangan ini sangat jarang diperlihatkan para terdakwa yang sidang, dimana kebanyakan terdakwa duduk tenang selama persidangan.(bb/01)
