Oknum Polisi di Palembang, Diamankan Tengah Berpesta Sabu

PALEMBANG Newshanter.com– Seorang anggota polisi berpangkat Briptu inisial W, berhasil diamankan Tim Reskrim Polsekta Sukarami Palembang dalam penggrebekan pesta sabu yang dilakukan di Kompleks Prumnas Depari Blok D 7 No 08 Kelurahan Talang Kelapa Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang, Kamis (09/4/2015) pukul 14.30.

Selain mengamankan tersangka yang diketahui bertugas di Polsek Jejawi Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) itu, berhasil pula diamankan tiga orang warga sipil. Ketiga warga tersebut yakni Jon Kenedi (21) warga Kompleks Prumnas Talang Klapa Blok 7 No 49 Kelurahan Talang Kelapa, Aang Alamsyah (22) warga Kompleks Prumnas Talang Klapa Blok 7 Rt 35/9 Kelurahan Talang Kelapa, dan Feriansah (29) warga Jalan Pondok Palem Indah D 2 No 16 Rt 66/19 Kelurahan Talang Kelapa.

Kapolsekta Sukarami Palembang, Kompol Imam Tarmudi didampingi Kanit Reskrim, Iptu Heri menjelaskan, tertangkapnya keempat tersangka berawal dari saat pihaknya mendapat informasi melalui SMS online dari warga jika yang bersangkutan ini sering mengadakan pesta sabu di sana.

“Setelah kita lakukan pengintaian ternyata mereka sedang menggelar pesta sabu. Namun, saat digrebek sabu itu sempat dibuang ke dalam toilet dan petugas yang tidak mau dikelabuhi langsung mencari barang bukti hingga menemukan paket kecil sabu-sabu,” jelasnya, Jumat (10/4/2015).

Setelah dilakukan pendalaman, dikatakan Imam, tersangka dengan inisial W merupakan anggota polri berpangkat Briptu yang diketahui bertugas di Polsek Jejawi. Namun berdasarkan informasi, yang bersangkutan memang tidak pernah melaksanakan tugasnya.

“Dari hasil penggrebekan, didapatkan barang bukti berupa tujuh paket kecil sabu-sabu, alat hisab sabu (bong), 12 korek gas, sebuah timbangan digital merek Acis dan puluhan bungkus plastik transparan, serta tujuh init handphone,” terangnya.

Masih dikatan Imam, satu dari empat tersangka yakni Jon Kenedi diketahui merupakan sebagai bandar yang telah lama menjadi Target Operasi.

“Untuk ketiga tersangka yang merupakan warga sipil akan dijerat Pasal 112 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan untuk tersangka W, akan kita lakukan koordinasi kepada satuannya,” ungkapnya.

Sementara itu, tersangka Jon Kenendi mengatakan, ia baru menjadi bandar Narkoba.

“Saya baru menjadi bandar belum samapai satu tahun,” katanya.

Sedangkan, tersangka W yang tercatat sebagai warga Lorong Famili II No 80 Rt 03 kelurahn Siring Agung Kecamatan ilir Barat (IB) I Palembang itu mengakui jika ia merupakan anggota Polri.

“Saya memang anggota polisi yang bertugas di daerah OKI,” ungkapnya singkat.(sripoku)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *