PALEMBANG – Newshanter.com,- Seorang Honor yang berdinas di kantor kelurahan Kalidoni, Palembang diamankan polisi ke Polsek Kalidoni, Minggu (09/08/2015) sekitar pukul 23.00 Wib. Pelaku, Ahmad Febri (34), diamankan lantaran kedapatan memiliki sepaket kecil ganja yang diletakkan didalam bungkus korek api.
Sebelum penangkapan, Febri yang gugup melihat dua anggota Polsek Koalidoni yang tengah patroli langsung melempar bungkus korek yang berisi sepaket hemat ganja kering tersebut ke sebuah warung yang ada dibilangan Jalan Mayor zen Lorong Budiman, Kelurahan Sei Lais, Kecamatan Kalidoni Palembang
Namun, aksi tersangka yang tercatat sebagai warga Jalan Peltu Kohar, RT 23/05, Kelurahan Kalidoni, Kecamatan Kalidoni, Palembang dipergoki petugas. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti sepaket hemat ganja yang dibuang pelaku.
Dari pengakuan tersangka Febri, Senin (10/08/2015), malam itu ia baru saja membeli sepaket hemat ganja kering dari pria yang tidak diketahui identitasnya.
“Barang itu baru saya ambil Pak. Setiap transaksi, kami janjian bertemu di depan Lorong Budiman itu. Tapi, saya tidak kenal dan tidak tahu di mana rumahnya Pak,” ujar bapak dua anak ini saat ditemui di Mapolsek Kalidoni.
Febri menuturkan, dirinya memesan ganja kering tersebut dua kali dalam seminggu. Bahkan, setiap memesan barang haram tersebut, dirinya hanya memesan sepaket hemat ganja kering seharga Rp 20 ribu.
“Satu tahun saya mengkonsumsi ganja Pak. Tiap membeli ganja itu saya pakai sendiri. Saya juga makai ganja biar bisa tidur nyenyak saja tidak ada alasan lain. Pernah di tangkap petugas Polda Sumsel dengan kasus ganja juga Pak. Gara-gara itu saya dipenjara selama satu tahun di Rutan Pakjo Palembang. Saya tahu ini salah Pak, saya nyesal Pak,” sesalnya.
Sementara itu, Kapolsek Kalidoni Palembang, AKP Rachmat Syawal Pakpahan, menjelaskan, tersangka berhasil ditangkap setelah tepergok petugas yang patroli di sekitar lokasi penangkapan.
“Jadi di sana awalnya terlihat kumpulan anak-anak muda dekat warung tempat tersangka berhenti. Saat petugas mendekati, tersangka langsung melempar bungkus korek yang berisi sepaket ganja hemat ke dalam warung,” kata Pakpahan.
Pakpahan membenarkan, pelaku merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama pada 2000 lalu. Selain itu, tersangka juga merupakan Honor PNS di Kantor Lurah Kalidoni Palembang.
“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Kalidoni Palembang. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutur Pakpahan.(SD/NHO)
