oleh Drs Seno
Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB) Padang.
Newshanter.com,- Di Banyuasin, Pemerintahan Marga mulai berkembang sejak zaman Kesultanan Palembang. Waktu itu, pembentukan Marga mengacu pada Undang-Undang Simbur Cahaya, yang merupakan kodifikasi ketentuan hukum kerajaan yang berlaku sejak abad ke-XVII Masehi. Setelah Kesultanan Palembang jatuh ke tangan Belanda, Pemerintahan Marga di Banyuasin berada di bawah kontrol Onderafdeeling Banjoeasin en Koeboestrekken yang diciptakan oleh Pemerintah Kolonial. Dalam perjalanan waktu selanjutnya, Marga-marga ini masih eksis hingga zaman Orde Baru.
Demikian isi buku Marga dan Pemerintahan Desa di Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan Sumsel, hasil penelitian tentang marga dan desa oleh Drs Seno dari Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB) Padang, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia yang sampai dalam Seminar bertajuk hasil penelitian tentang Marga dan Pemerintahan Desa di Banyuasin diadakan di Hotel Raden Palembang, Selasa, 20 Oktober 2015.
Di paparkan Seno setelah runtuhnya Kesultanan Palembang tahun 1821, dibentuklah Pemerintahan Residen yang berkedudukan di Karesidenan dan Kontroleur yang berkedudukan di Onderafdeeling. Posisi Marga berada di bawah Onderafdeeling. Khusus di daerah penelitian tersebut, Marga berada di bawah Onderafdeeling Banjoeasin en Koeboestrekken dengan ibukota dan kedudukan kontroleur berada di Talang Betutu.
Kontroleur membawahi seorang Demang sebagai Kepala Distrik yang pada Onderafdeeling Banjoeasin dan Koeboestrekken terdiri atas dua distrik, yaitu Distrik Talang Betutu dan Distrik Bayung lIncir. Onderafdeeling Banjoeasin dan Koeboestrekken mempunyai 5 Onderdistrik yaitu Onder Distrik Talang Betutu, Onderdistrik Pangkalan Balai, Onderdistrik Prajen, Onderdistrik Bayung lincir, dan Onderdistrik Dawas.
Pada zaman Jepang, pemerintahan Marga masih dipertahankan, hanya saja namanya diganti dengan bahasa Jepang yaitu Son, Onderafdeeling berganti nama menjadi Gun. Pemerintah pendudukan Jepang membagi Gun Banjoeasin menjadi 21 Son,di antaranya yaitu Son Pangkalan Balai, Son Talang Kelapa, Son Soeak Tapeh dan sebagainya higga berjumlah 21 Son.
Pada masa Orde Baru, Kata Seno, dengan alasan penyeragaman sistem pemerintahan nasional, keluarlah Undang-Undang No. 5 tahun 1979 tentang Desa, yang menghapus pemerintahan Marga. Penghapusan Marga ini diperkuat dengan terbitnya SK Gubernur Sumatera Selatan Nomor 142/Kpts/III/1983 tentang penghapusan Marga dan diganti dengan Desa. Sejak keluarnya Sk Gubernur tersebut, maka mulailah era baru pemerintahan Desa dengan segala perangkatnya yang seragam dengan Desa-desa lain di Indonesia.
Menurut Seno Penelitian dengan tema Marga dan Pemerintahan Desa di Kabupaten Banyuasin menjadi penting, terutama jika dikaitkan dengan berubahnya sistem pemerintahan Marga menjadi Desa. Ada sebagian warga masyarakat yang sedih karena pemerintah tidak lagi memperhatikan pemangku adat tradisi pemerintahan yang berjalan turun temurun sejak zaman nenek moyang mereka.
“Maka tidak mengherankan jika setelah runtuhnya Orde Baru, ada usaha sebagian masyarakat yang menginginkan agar pemerintahan desa dikembalikan lagi seperti semula dalam bentuk Marga, sesuai dengan hukum adat dan tradisi masyarakat setempat.” pungkasnya.
Sementara Kepala BPNB Padang Nurmatias mengatakan, diwakili Zusnely kepada Neswhateri di selesa sela seminrar mengatakan , tidak ada prestasi tanpa kerja keras. Perjuangan untuk mengembalikan pemerintahan Desa ke pemerintahan Marga membutuhkan perjuangan dan kerja keras yang dilakukan para tokoh masyarakat yang didukung semua pihak. “Jika di Sumatera Barat berhasil mengembalikan pemerintahan Desa ke sistem pemerintahan Nagari, kenapa di Sumatera Selatan tidak ? Hanya terletak pada kemauan keras, bersatu dalam perjuangan, maka semua cita-cita luhur akan terwujud. Seperti kata SBY, bersama kita bisa.” ungkapnya.
Menurut Zusnely Zubir setelah buku ini dibedah dan seminarkan. Dalam seminar hasil penelitian tentang Marga dan Pemerintahan Desa di Banyuasin ini, tentu kita mendapat masukkan dari pakarnya, baru kita cetak buku ini. Buku ktua Tim ini Dra Seno dan Anggota Zusnely Zubir.(Zainal PilisnG)