Jakarta.Newshanter.com- Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, terkesan takut untuk menindak Perusahaan Penerbangan Lion Air yang melakukan penundaan (Delay) besar-besaran di bandara Soekarno Hatta Tangerang dan Bandara Kuala Namu Medan.
Jakarta Transportation Watch (JTW) menilai, selama ini Jonan adalah pejabat yang cepat tanggap dalam mengambil keputusan dan tindakan apabila melihat adanya indikasi pelanggaran terhadap aturan penerbangan.
“Menhub Jonan masih belum bersikap tegas padahal Lion Air telah terindikasi melanggar Pasal 146 UU 1/2009 tentang Penerbangan, yang menyatakan bahwa pihak maskapai penerbangan atau pengangkut harus bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi karena keterlambatan pada angkutan penumpang, bagasi, atau kargo,” ujar Ketua Jakarta Transportation Watch (JTW), Andy William Sinaga, dalam siaran pers yang diterima merdeka.com, Jumat (20/02/2015).
Andy mengatakan, Lion Air juga terindikasi melanggar UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, di mana hak konsumen calon penumpang Lion Air, seperti hak atas kenyamanan, hak untuk diperlakukan atau dilayani secara jujur serta tidak diskriminatif hak untuk mendapatkan kompensasi, dan ganti rugi.
“Intinya pihak Lion air harus mempertimbangkan ganti rugi immaterial terhadap calon penumpang yang haknya untuk diterbangkan sesuai dengan jadwal tiket yang mereka beli ditunda oleh Lion Air,” tegasnya.
Andy menghimbau agar Jonan, segera mengambil tindakan yang tegas kepada maskapai Lion Air dengan melakukan penghentian (suspend) sementara terhadap izin Lion Air. Penghentian izin tersebut dilakukan sampai maskapai Lion Air benarbenar melakukan restrukturisasi terhadap manajemen khususnya pelayanan terhadap konsumen.
“Jonan jangan terkesan takut dengan siapa dibalik kemudi Lion Air, tetapi hukum dan peraturan harus ditegakkan,” tandasnya.(MDK)