Mantan Bendahara KPU MUSIRAWAS Menjadi Tersangka

LUBUKLINGGAU -Newshanter.com,- ‎Kejaksaan Negeri Lubuklinggau menetapkan status tersangka terhadap Aloisius Toni Susanto, mantan Bendahara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musirawas.

Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga melakukan tindak pidana korupsi logistik, pada pemilihan umum presiden (Pilpres) tahun 2014, atau saat yang bersangkutan menjabat sebagai bendahara KPU Musirawas.

Bacaan Lainnya

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Lubuklinggau, ‎Patris Yusrian Jaya melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) M Nurul Hidayat, Selasa (26/4/2016) mengatakan, pihaknya menetapkan status tersangka terhadap mantan bendahara KPU Kabupaten Musirawas tersebut sejak 21 April 2016.

Penetapan tersangka berdasarkan hasil audit laporan BPK dan Inspektorat Jendral KPU-RI, bahwa ada dugaan korupsi logistik pada Pilpres tahun 2014.

“Terhadap perkara KPU Kabupaten Musirawas ini,‎ kita sudah tetapkan tersangka. Dari hasil pemeriksaan, dan hasil audit laporan BPK serta Inspektorat Jendral KPU pusat, ada dugaan korupsi logistik Pilpres tahun 2014,” kata M Nurul Hidayat.

Dijelaskan, awalnya pihak kejaksaan negeri setempat melakukan pemanggilan terhadap tersangka. Namun, yang bersangkutan tidak koperatif. Sudah beberapa kali dipanggil, ‎tidak pernah datang.

Karena itu, pihaknya melakukan pemanggilan atau pemeriksaan terhadap KPU, Sekretaris KPU dan beberapa mantan Sekretaris KPU, untuk dimintai keterangan seputar perkara tersebut.

.(SP/NHO)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *