LSM PETA Menilai Perda. Kabupaten Lampura Nomor : 2 Tahun 2016, “Mandul”

Lampung Utara, newshanter.com – Disinyalir perda nomor 2 tahun 2016 tentang toko modern (mini market) dan kemitraan usaha mikro kecil dan menengah, terkesan seperti “mandul”.

Alian Arsil, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Tanah Air (LSM PETA) yang dihubungi melalui telp seluler nya, Rabu (13/12/2023).

Menegaskan, jika saja pelaku dugaan pelanggaran perda itu tidak diberi sangsi tegas sesuai ketentuan yang telah diatur oleh perda nomor : 2 tahun 2016 tidak dilaksanakan oleh Pemkab. Lampung Utara, sama saja perda itu “mandul.” tegasnya.

Masih kata dia, oleh karena itu kami dari LSM PETA akan melakukan orasi dihalaman Pemda dan DPRD. Kita akan pertanyakan buat apa perda itu dibuat dan diundangkan jika tidak diberlakukan. Jika saja perda itu dipandang sudah tidak lagi layak diterapkan, maka kenapa tidak dilakukan perbaikan (revisi). Tukasnya.

Menurut Drs. Ahmad Alamsyah Asisten II. Bidang Perekonomian dan Pembangunan, yang ditemui diruang kerjanya. Rabu 29/11 lalu, menjelaskan, dia pernah mempertanyakan pada Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) terkait jam operasional yang melebihi dari yang telah ditentukan dalam perda nomor 2 tahun 2016 tentang toko modern (mini market) dan kemitraan usaha mikro kecil dan menengah, pajak mereka (indomaret dan alfamart) itu bagaimana.

Menurut Dispenda, pajak tidak ditarik karena pajak mereka disetorkan di indomart dan alfamart pusat. Kita (Pemkab. Lampura) hanya menarik retribusi parkir nya saja. Itu pun tidak kita ambil. Ucapnya menirukan percakapan dengan Dispenda.

Diduga dalam pelaksanaan transansaksi jual beli yang dilakukan oleh pelaku usaha seperti indomart dan alfamart melebihi waktu yang telah ditentukan oleh perda nomor : 2 tahun 2016 tersebut, ilegal.

Pasalnya jika mengacu perda tersebut, tentunya jam buka Indomaret dan Alfamart itu sudah melanggar ketentuan Pemerintah Daerah Lampung Utara, hal itu tentunya tidak ada ijin operasional hingga pukul 23:00 wib bahkan sampai 24 jam buka.

Apa lagi menurut, Ilham serta Kasi. Sub. Kordinator pembinaan dan pengawasan dinas PTSP, saat ditemui diruang kerjanya (1/12), membantah bila pihaknya (DPTSP) telah memberikan ijin perpanjangan bagi Indomaret dan Alfamart.

Oleh karena tidak ada ijin perpanjangan itu juga ada beberapa indomart yang telah tutup, contohnya saja yang berada di perempatan lampu merah kebun 4. Cetusnya.

Berkaitan dengan itu pula, Irawan, T. J. Kepala Bidang (Kabid) Pengaduan, dengan jelas mengatakan dihadapan Khairul Padilah selaku Kadis. PTSP yang ditemui diruang kerjanya. Tetap mengakui Peratuan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Utara, Nomor : 2 tahun 2016 tentang toko modern (mini market) dan kemitraan usaha mikro kecil dan menengah, yang menjadi acuan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

(Dam)

Pos terkait