

Palembang-Newshanter.com Berkas Bambang Kariyanto (anggota DPRD Kabupaten Muba 2014-2019) dan Adam Munandar (anggota DPRD Kabupaten Muba) kasus Dugaan penerima hadia atau janji terkait dengan persetujuan laporan keterangan pertanggung jawaban (LKPJ) kepala daerah musi banyuasin tahun anggaran 2014 dan pengesahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) kabupaten musi banyuasin 2015, hari ini (Kamis, 10/9) telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Palembang.
” Ya, ini perkara Bambang Kariyanyo dan Adam Munandar, satu pelimpahan” Ujar Jaksa KPK, Iren Putri, saat diwawancarai wartawan seusai melimpahkan berkas di ruang Panitara Muda Khusus di Pengadilan Negri Palembang.
Dikatakan Iren bahwa kalau untuk barang bukti sama dengan perkara yang saat ini di proses Syamsuddin Fei dan Faisyar ” Untuk sidangnya kita tunggu penetapan dari majelis hakim” ungkap Iren.
Dijelaskan iren bahwa pasal yang dikenakan kepada dua terdakwa ini, adalah pasal penerima suap, Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-undang Republik Indonesia No 35 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUH Pidana.
Untuk menunggu sidang kini kedua tersangka Bambang Karyanto dan Adam MUnandar di titipkan oleh KPK di Lembaga Pemasyarakat Pakjo Palembang.Sebelumnya kedua tersangka di periksa di Jakarta. Kedua tersangka saat ditipkan
Namun suasana Lapas Pakjo Palembang.(SD/NHO)





