.Jakartar, Newshanter.Com,- Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan anggota DPR RI Adriansyah dan Direktur PT Mitra Maju Sukses AndrewHidayat sebagai tersangka setelah dilakukan operasi tangkap tangan,Kamis (09/04/2015). Selain Adriansyah dan Andrew, penyelidik KPK jugamenangkap seorang anggota Polsek Menteng Briptu Agung Krisdianto.
Agung diduga berperan sebagai kurir yang mengantarkan uang dari Andrew ke Adriansyah. Namun, setelah diperiksa secara intensif selama 1×24 jam, Agung dilepaskan karena dianggap tidak memenuhi dua alat bukti tindak pidana korupsi.
Menurut Pimpinan KPKi Johan Budi, dibebaskannya anggota Polsek Menteng Briptu Agung Krisdianto setelah ditangkap tangan bukan berarti dilepas selamanya oleh KPK. Ia memastikan Agung akan dipanggil sebagai saksi dalam proses penyidikan.
“Dilepas itu bukan berarti tidak akan diperiksa lagi. Nanti akan diperiksa,” ujar Johan saat dihubungi, Minggu (13/4/2015). Menurut Johan, KPK melepaskan Agung karena dalam pemeriksaan belum ditemukan dua alat bukti yang cukup mengenai keterlibatan Agung.
“Kemarin penyelidik belum menemukan bukti yang kuat keterlibatan AK,” kata Johan. “KPK kan harus menentukan (tersangka) yang benar-benar kuat. Kemarin itu yang benar-benar kuat ada niat jahatnya AH sama A,” kata Johan. KPK menangkap Adriansyah dan Agung di Swiss-Belhotel Sanur, Bali, Kamis (09/04/2015) sekitar pukul 18.45 Wita. Di lokasi tersebut, KPKmenyita uang sebesar Rp 500 juta dalam pecahan dollar Singapura dan rupiah.
Kasus yang menjerat Adriansyah dan Andrew diduga terkait pengusahaan PT MMS di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Diduga, Andrew merupakan pihak pemberi uang, sementara Adriansyah selaku mantan Bupati Tanah Laut sebagai penerima uang.
Dalam kasus ini, Adriansyah diduga melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31
Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Pasal 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana. Sementara Andrew Hidayat sebagai pihak pemberi uang diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Pasal 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 KUHP.
Peran Sejumlah Kurir di Berbagai Kasus Korupsi
Dengan bebasnya Agung lantas menjadi pertanyaan besar karena dianggap terlibat dalam dugaan pidana korupsi, meski hanya sebagai kurir. Dalam beberapa kasus korupsi yang pernah ditangani sebelumnya, KPK tidak hanya menangkap pelaku suap, tetapi juga memproses kurir atau perantara yang ikut terlibat. Dari catatan Kompas.Com ini mereka para kurir yang telah di proses.
1. Perantara Suap Kasus SKK Migas, Deviardi Deviardi merupakan pelatih golf Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas), Rudi Rubiandini.Deviardi terbukti menerima uang untuk Rudi dari bos Kernel Oil Widodo Ratanachaitong dan Komisaris PT Kernel Oil Private Limited (KOPL) Indonesia Simon Gunawan Tanjaya sebesar 900.000 dollar AS dan 200.000 dollar Singapura.
Selain itu, Deviardi juga menjadi perantara suap dari bos PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon untuk diserahkan kepada Rudi sebesar 522.500 dollar AS. Semua uang tersebut disimpan Ardi di safe deposite box Bank CIMB Niaga cabang Pondok Indah.Uang itu diberikan terkait pelaksanaan lelang terbatas minyak mentah dan kondensat Senipah, serta rekomendasi formula harga gas. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pun menjatuhkan vonis 4tahun 6 bulan penjara terhadap Deviardi.
2. Perantara Suap Kasus Bansos Bandung, Asep Triana Majelis hakim menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara untuk Asep Triana yang berperan sebagai kurir dalam kasus ini. Asep merupakan orang suruhan Ketua Ormas Gazibu Padjadjaran Bandung Toto Hutagalung untuk mengantarkan uang suap kepada Hakim Setyabudi Tedjocahyo. Diketahui, Toto merupakan tangan kanan Wali Kota Bandung Dada Rosada. Toto diperintahkan Dada untuk menyuap Hakim Setyabudi yang pada saat itu menangani perkara bansos Pemkot Bandung.
3. Perantara Suap Kasus Pilkada Lebak, Susi Tur Andayani Susi Tur Andayani merupakan pengacara yang ditunjuk Gubernur Bantennonaktif Atut Chosiyah untuk menangani perkara Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi. Melalui Susi, Atut dan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar. Suap tersebut dimaksudkan untuk memenangkan memenangkan gugatan pasangan calon bupati dan wakil bupati Lebak, Amir Hamzah dan Kasmi di MK. Pasangan tersebut diusung oleh Partai Golkar, partai yang juga mengusung Atut menjadi Gubernur. Atas perbuatannya, Susi divonis 5tahun penjara dan denda Rp 150 juta.
4. Perantara Suap Kasus Pilkada Palembang, Muhtar EpendyMuhtar Ependy merupakan orang dekat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar yang berperan sebagai perantara suap dalam kasus ini.Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya Masyito memberikan sejumlah uang kepada Akil untuk memenangkannya dalam perkara Pilkada Palembang melalui Muhtar.Bersama sopirnya yang bernama Srino, Muhtar mendatangi Bank Kalbar cabang Jakarta untuk mengambil uang dari Romi dan Masyitoh. Uang tersebut kemudian diantarkan Muhtar ke kediaman Akil di kawasan Pancoran. Namun akhirnya, Muhtar memengaruhi Romi, Masyitoh, Srino, dan beberapa pegawai Bank Kaltim yang menjadi saksi dalam sidang Akil untuk mengaku tidak mengenal Muhtar. Atas perbuatannya, Muhtar divonis lima tahunpenjara dan denda sebesar Rp 200 juta.
5. Perantara Suap Kasus Gas Alam Bangkalan, Abdul Rauf dan DarmonoDalam kasus dugaan suap jual beli gas alam di Bangkalan, KPK menangkap empat orang yang seluruhnya menjadi tersangka. Empat orang tersebut adalah Ketua DPRD Bangkalan nonaktif Fuad Amin Imron sebagai penerima suap, Direktur PT Media Karya Sentosa Antonius Bambang Djatmiko sebagai pemberi suap, anak buah Fuad bernama Abdur Rauf, dan seorang tentara bernama Darmono.Rauf dan Darmono berperan sebagai perantara suap. Darmono mengantarkansejumlah uang dari Antonius kepada Rauf untuk kemudian diserahkankepada Fuad. Karena KPK tidak berwenang mengadili tentara, penangananhukum bagi Darmono diserahkan ke pengadilan militer. Saat ini, berkasperkara Rauf telah dilimpahkan ke tingkat penuntutan untuk segeradisidangkan.(Net/KC/NHO)
)
