Aktivis ICW: Ada Kesan KPK Berganti Nama Jadi “Kapok Periksa Kepolisian” IPW KPK Tebang Pilih

Neta S Pane

Jakarta.Newshanter. Dengan dilepasnya Anggota Polsek Menteng  Briptu Agung Krisdianto, yang ditangkap KPK  bersama Kader PDI-P dalam operasi tangkap tangan,Kamis (09/04/2015) di Bali. Indonesian Corruption Watch (ICW) menilai KomisiPemberantasan Korupsi (KPK) mulai tak bernyali saat melepas anggota Polsek Metro Menteng, Briptu Agung Krisdiyanto (AK). KPK dianggap tak berani memproses Briptu Agung, anggota polri yang turut serta diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Sanur, Bali.

Koordinator Bidang Hukum ICW, Emerson Yuntho menuturkan bahwa Pimpinan KPK harus bisa menjelaskan kepada publik mengenai alasan melepas Briptu AK, yang diduga menjadi pengantar uang suap dari Direktur PTMitra Maju Sukses, Andrew Hidayat (AH) kepada Politikus PDIP, Adriansyah. “KPK menjadi tidak bernyali ketika berhadapan dengan oknum penegak hukum (polisi). Bahkan sekelas Brigadir polisi pun tidak memilikikeberanian” ucap Emerson Yuntho, Minggu (12/4/2015).

Dengan adanya kejadian melepaskan salah satu anggota Polri yang menjadi kurir tindakan suap, Emerson mengatakan publik akan menilai bahwa lembaga antirasuah itu bertindak diskriminatif. “Tanpa penjelasan yang masuk akal, publik akan menilai bahwa KPKmelepaskan pelaku kejahatan dan bertindak diskriminatif. Karena hanya orang sipil yang diproses sedangkan kasus yang libatkan penegak hukum akan dilepas. Jika ini benar sangat memprihatinkan dan sekaligus menyedihkan” kata Emerson.

Kejadian KPK membebaskan Briptu AK, menurut Emerson tak lepas setelah perkara dugaan gratifikasi Komjen Pol Budi Gunawan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Dengan begitu publik menilai KPK sudahberganti nama menjadi “Kapok Periksa Kepolisian”.

IPW Menilai KPK Dinilai Tebang Pilih

Sedangkan  Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan tebang pilih dalam menangani individu-individu yang terlibat kasus korupsi. Hal itu dikatakan Neta setelah KPK membebaskan seorang anggota kepolisian yang ikut ditangkap dalam operasi tangkap tangan. “Dilepaskannya Briptu Agung Krisdianto oleh KPK menunjukkan lembaga penegak hukum tersebut tebang pilih. Padahal, peran Briptu Agung sangat strategis dalam perkara suap antara pengusaha dengan anggota DPR,” ujar Neta dalam keterangan tertulis  seperti dikutip kompas.com, Minggu (12/04/2015).

Neta menilai KPK tidak memiliki alasan kuat untuk melepaskan anggota polisi tersebut. Pasalnya, menurut Neta, peran anggota polis

tersebut sangat strategis dalam perkara suap yang menjeratnya. Menurut Neta, Agung yang diketahui sebagai anggota Polsek Menteng, bisa dikenai Pasal 55, 56, dan 57 KUHP, yakni turut serta dan membantu melakukan sebuah tindak pidana.Neta mengatakan bahwa pembebasan oleh KPK tersebut dinilai sebagai yang aneh. Pasalnya, dalam beberapa kasus korupsi yang pernah ditangani KPK, pihak-pihak lain yang yang terkait suatu tindakan suap, meski bukan sebagai pelaku utama juga dikenai saksi hukuman.

Salah satu contoh, sebut Neta, seperti kasus yang menimpa Komisaris Besar Wiliardi Wizard. Ia mengatakan, dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, meski hanya sebagai pihak yang memperkenalkan eksekutor, Wiliardi tetap dinyatakan bersalah dan divonis 10 tahun penjara.

“Apakah peran kurir yang strategis, yang membuat hingga terjadinya tindak pidana suap, bisa dikatakan KPK sebagai tidak ada bukti kuat, dan kemudian membebaskan Briptu Agung?” Kata Neta.(Net/KC/NHO)

Pos terkait