PALEMBANG -Newshanter.com, Karena kesal dan marah melihat terdakwa, keluarga korban nekat menampar terdakwa Anharuddin (41) Warga Jl Abikusno Lorong Patria Kelurahan Kemang Agung Kertapati Palembang, seusai menjalani sidang di Pengadilan Negei PalembaNG sENIN (29/09/2016)
Kejadian ini bermula saat Anhar diantar menuju ruang tahanan di PN Palembang usai menjalani sidang. Anhar yang menjalani sidang di lantai dua dihadang ketika dirinya sudah berada di lantai satu. Sekelompok pria tanggung dan dewasa langsung mencoba mendekati Anhar.
Meski Anhar dikawal ketat oleh aparat kepolisian dan kejaksaan, rombongan yang menghadangnya tidak ada niat untuk mundur.
Ketika berdesak-desakan mendekati Anhar sembari meneriakkan kata-kata kasar dan ancaman kepada Anhar, seorang kerabat Romi terlihat berhasil melayangkan tamparan ke wajah Anhar. Anhar terlihat sedikit terpancing emosinya, namun ia terus dipaksa berjalan cepat oleh aparat kepolisian.
Tujuanya supaya kejadian ini tidak menyebabkan datangnya massa yang lebih banyak sehingga bisa menimbulkan keributan yang lebih besar.
Saat Anhar sudah mendekati ruang tahanan, keluarga dan kerabat Romi terhalang oleh pintu yang sudah dikunci oleh petugas. Lagi-lagi, mereka tidak mundur dan terus memaksa maju. Kali ini, aparat kepolisian langsung sigap dan memaksa rombongan tersebut untuk meninggalkan halaman PN Palembang.
Namun, polisi sempat dibuat repot yang menyebabkan mereka sedikit mendorong keluarga dan kerabat Romi. Barulah rombongan tersebut mau meninggalkan halaman PN Palembang.
Dalam persidangan, Sigit Subiantoro SH selaku jaksa menjerat Anhar dengan pasal 359 KUHP. Ia menuntut majelis hakim yang diketuai memberikan vonis penjara selama lima tahun kepada Anhar. Setelah tuntutan dibacakan, hakim menutup persidangan untuk selanjutnya memberikan kesempatan kepada Romi membacakan pembelaan senin depan.
Selama persidangan, memang sudah cukup banyak keluarga dan kerabat Romi memadati kursi pengunjung.
Namun, tanda-tanda akan adanya intimidasi terhadap Anhar tidak terlihat karena sidang bisa berjalan lancar. Sama sekali tidak terdengar sorakan maupun cacian yang dilontarkan mereka kepada Anhar yang duduk di kursi pesakitan. Anhar sendiri terlihat cukup tenang selama mendengarkan tuntutan dari jaksa.
Terungkap di persidangan,, nyawa Romi melayang pada Mei 2016 di hari yang ditemukan di bawah rumah panggung milik Anhar. Ditengarai, Romi meninggal setelah tidak sengaja menginjak kabel beraliran listrik yang dipasang Anhar di bawah lantai satu rumahnya.
Kabel itu sengaja dipasang Anhar untuk menjebak pelaku pencuri yang saat itu dikabarkan tengah marak-maraknya di ingkungan tempat Anhar tinggal.
Dari hasil visum diketahui Romi menderita luka bakar yang disebabkan karena tersengat listrik. Luka itu terdapat di belakang telinga kiri dengan warna kehitaman. Terdapat pula bintik pendarahan pada mata dan bibir. Sementara itu, ujung jari di bawah kuku kedua tangan berwarna kebiruan.(sp/01)
