Kasus PT CT Akan Dilimpahkan ke Mabes

kapolda-sumsel-irjen-pol-iza-fadri

PALEMBANG .Newshanter.Com-– Proses penyidikan kucuran kredit PT Campang Tiga (PT CT) dari BNI Palembang dan BSB Jakabaring Palembang direncanakan akan dilimpahkan ke Mabes Polri. Pasalnya, Polda Sumsel selaku penyidik kesulitan menemukan indikasi kerugian negara dari kasus ini.

“Kesulitan karena kita dan BPK Sumsel beda pendapat soal adanya dugaan kerugian negara. Ini dikarenakan sampai sekarang belum ada ditemukan kerugian negara menurut BPK Sumsel,” kata Kapolda Sumsel, Irjen Pol Iza Fadri, Minggu (31/5/2015).

Namun, lanjut Iza, melimpahkan kasus ini ke Mabes Polri masih sebatas rencana. Selagi belum ada keputusan ataupun penetapan, penyidik akan tetap melanjutkan proses pemeriksaan sembari terus menunggu perkembangan penghitungan audit kerugian negara oleh BPK Sumsel.

Diketahui sebelumnya, kasus ini terungkap berawal dari laporan Bank Indonesia (BI) ke Mapolda Sumsel beberapa waktu lalu. Dari penyelidikan penyidik diduga objek yang diagunkan pemohon kredit PT CT ke BSB dan BNI merupakan objek sengketa.

Sepanjang penanganan kasus dugaan ini, Kamis 25 September 2014 lalu penyidik Polda Sumsel telah melakukan penggeledahan di BSB Jalan Gubernur H Bastari Jakabaring Palembang. Saat itu, penyidik menyita dokumen debitur milik PT CT untuk dijadikan barang bukti.(SP/NHO)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *